Menu

Mode Gelap
Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah, di Duga Meninggal Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

Berita

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja APH dalam Perkara Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Kangean

badge-check


					Kuasa Hukum Korban, Diyaul Hakki (kanan) dan rekannya setelah menghadiri persidangan di PN Sumenep pada Rabu (7/5/2025). (Sumber foto: SRI) Perbesar

Kuasa Hukum Korban, Diyaul Hakki (kanan) dan rekannya setelah menghadiri persidangan di PN Sumenep pada Rabu (7/5/2025). (Sumber foto: SRI)

SUMENEP – Sidang perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kepulauan Kangean dengan nomor Perkara 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Smp digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu (7/5/2025). Pantauan suararakyatindo.com di lokasi, sidang digelar pada pukul 10.58 WIB dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban dan pelapor.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum korban, Diyaul Hakki menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bekerja profesional dan responsif dalam menangani kasus yang memprihantinkan itu.

“Saya mengapresiasi kerja cepat dan cermat dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini,” ungkap Diyaul Hakki, usai menghadiri sidang.

Lebih lanjut, Advokat muda asal pulau cukir itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. Pihaknya akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya terpenuhi.

“Ini bukan hanya soal penghukuman, tapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep pada Kamis 3 April 2025 lalu. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek setempat dengan nomor laporan STTPL/B/10/IV/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tiga hari pasca kejadian.

Akibat dari kejadian itu, terdakwa inisial FR (17) berhasil diamankan kepolisian. Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan pidana anak yang dilaksanakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sumenep, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

High-Quality Tofu Boxes for Freshness and Brand Visibility

27 April 2026 - 13:35 WIB

Custom-Printed-Tofu-Boxes-2

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

19 April 2026 - 13:41 WIB

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi
Trending di Daerah
error: