SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pengurus Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo melaporkan PC PMII Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan atas postingan dan seruan aksi demo yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto dan Plt Bupati, Timbul Prihanjoko.
Pelaporan yang dilakukan Pengurus KAHMI, Rio Ardin Armanda bersama kuasa hukumnya Abdul Hamid, pihaknya sebagai kuasa hukum Rio melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.
“Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik terhadap Pak Sekda dan Plt Bupati,” ucap Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/06).
Dalam kasus ini, kata Hamid, terlapor adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.
“Ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KAHMI, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KAHMI,” terang Hamid.
Pihaknya mengaku, bahwa pelaporan Abdul Razak tersebut tidak terlepas dari perintah Sekda Ugas Irwanto. Menurutnya, Sekda Ugas itu hanya menjabat beberapa lama, dan tiba-tiba PMII Probolinggo telah memberikan ‘Catatan Hitam’ pada poster seruan aksi itu.
Hamid menyebutkan bahwa hal tersebut adalah sebuah penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarannya itu melanggar hukum.
“Kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” tuturnya.
Sementara terlapor, Abdul Razak mempersilakan adanya laporan yang sudah masuk ke Polres Probolinggo. Menurut Razak, itu tidak ada unsur pidananya.
“Dengan adanya pamflet yang dikeluarkan oleh PC PMII Probolinggo ini tak ada masalah, sah-sah saja,” tegas Ketua PMII Probolinggo itu.













