Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Daerah

Laporkan PC PMII Probolinggo ke Polisi, KAHMI: Ini Tidak Terlepas Dari Perintah Sekda

badge-check


					Surat tanda terima pelaporan terhadap PC PMII Probolinggo dari Polres Probolinggo. (Foto : Istimewa) Perbesar

Surat tanda terima pelaporan terhadap PC PMII Probolinggo dari Polres Probolinggo. (Foto : Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pengurus Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo melaporkan PC PMII Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan atas postingan dan seruan aksi demo yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto dan Plt Bupati, Timbul Prihanjoko.

Pelaporan yang dilakukan Pengurus KAHMI, Rio Ardin Armanda bersama kuasa hukumnya Abdul Hamid, pihaknya sebagai kuasa hukum Rio melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.

“Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik terhadap Pak Sekda dan Plt Bupati,” ucap Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/06).

Dalam kasus ini, kata Hamid, terlapor adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.

“Ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KAHMI, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KAHMI,” terang Hamid.

Pihaknya mengaku, bahwa pelaporan Abdul Razak tersebut tidak terlepas dari perintah Sekda Ugas Irwanto. Menurutnya, Sekda Ugas itu hanya menjabat beberapa lama, dan tiba-tiba PMII Probolinggo telah memberikan ‘Catatan Hitam’ pada poster seruan aksi itu.

Hamid menyebutkan bahwa hal tersebut adalah sebuah penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarannya itu melanggar hukum.

“Kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” tuturnya.

Sementara terlapor, Abdul Razak mempersilakan adanya laporan yang sudah masuk ke Polres Probolinggo. Menurut Razak, itu tidak ada unsur pidananya.

“Dengan adanya pamflet yang dikeluarkan oleh PC PMII Probolinggo ini tak ada masalah, sah-sah saja,” tegas Ketua PMII Probolinggo itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: