SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025) menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.
Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, menyebut absennya Khofifah dari pemanggilan KPK sebagai indikasi bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan.
Ia bahkan mendesak agar lembaga antirasuah segera menetapkan Gubernur Jawa Timur itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas).
“Kami menilai sudah cukup bukti dan alasan hukum bagi KPK untuk menetapkan Khofifah sebagai tersangka,” tegas Samsudin.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Khofifah tidak bisa dianggap sepele. Salah satunya terkait pelanggaran atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membatasi dana hibah maksimal hanya 10 persen dari total belanja APBD.
Namun kenyataannya, alokasi dana hibah di Pemprov Jatim diduga melampaui batas itu secara signifikan.
Tak hanya itu, Gubernur LIRA juga mengungkap indikasi manipulasi dokumen. Samsudin menyebut adanya dugaan SPj fiktif yang dijadikan bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur ke DPRD. Bila terbukti, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara.
“Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen bisa dikenakan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP juga relevan dalam kasus ini,” imbuh Samsudin.
Selain itu, Samsudin juga menyoroti potensi pelanggaran dalam perspektif hukum administrasi, di mana prinsip akuntabilitas dan legalitas dilanggar oleh kepala daerah. Jika terbukti, pelanggaran tersebut bukan hanya berdampak etik, namun juga bisa berujung pidana.
“Jangan biarkan kasus ini berhenti di pejabat teknis. Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan hanya ke bawah. Publik menunggu keberanian KPK menyentuh aktor utama,” tandas Samsudin.
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Namun, nama-nama besar yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis belum tersentuh.
Pemanggilan ulang terhadap Khofifah telah dijadwalkan, dan publik kini menantikan langkah tegas lembaga antikorupsi untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.













