Menu

Mode Gelap
Warga Opo-opo Cemas Dihantui Banjir, Sungai Dangkal Disorot, PUPR Probolinggo Dinilai Abai KRL Commuter Line Surabaya–Pasuruan Direncanakan Tembus Probolinggo, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Jatim Stand Up Comedy Berujung Aduan Polisi, APJB Seret Pandji Pragiwaksono ke Polda Jabar Puluhan Santri dan Wali Santri Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Crown Casino Online: A New Era of Digital Gaming Experience Belum Seumur Jagung, Alun-Alun Rp4 Miliar Kota Probolinggo Sudah Jadi Kolam Banjir

Daerah

LIRA Jatim Dorong Polda Jatim Jerat Bripka AS dengan Pasal Pembunuhan Berencana

badge-check


					Lira Jatim Dorong Polda Jatim usut tuntas kasus Wanita tiris Perbesar

Lira Jatim Dorong Polda Jatim usut tuntas kasus Wanita tiris

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur agar menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang melibatkan Bripka AS.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan Bripka AS sebagai tersangka utama serta diamankannya satu orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai penerapan pasal pembunuhan berencana memiliki dasar kuat karena telah ditemukan sejumlah indikasi adanya unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan pelaku.

Menurut Samsudin, penerapan Pasal 340 KUHP bukan sekadar tuntutan moral, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, kasus ini menyangkut hak asasi manusia dan dilakukan oleh oknum aparat.

Ia mengungkapkan, dari rangkaian peristiwa yang terungkap dalam penyelidikan, terdapat banyak indikasi yang mengarah pada perencanaan matang. Mulai dari adanya jeda waktu kejadian, dugaan kekerasan yang dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dugaan tindak kejahatan seksual, sampai upaya pembuangan jasad korban.

“Di tubuh korban ditemukan banyak bekas kekerasan. Saat ditemukan, korban mengenakan helm baru, bahkan sebelumnya dijemput menggunakan ojek online dari kosnya. Jasad korban kemudian ditemukan di aliran sungai. Rangkaian ini sulit disebut sebagai perbuatan spontan,” ujar Samsudin.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi, maka sudah sepatutnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku utama. Harapannya, hukum dapat ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu, meskipun perkara ini melibatkan anggota kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus tersebut, LIRA Jawa Timur juga berencana meminta keterlibatan Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Samsudin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyinggung rekam jejak Bripka AS yang sebelumnya sempat menjalani sidang etik terkait kasus penembakan terhadap terduga DPO curanmor di Bali, meski saat itu disebutkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Opo-opo Cemas Dihantui Banjir, Sungai Dangkal Disorot, PUPR Probolinggo Dinilai Abai

17 Januari 2026 - 13:44 WIB

Warga Opo-opo Cemas Dihantui Banjir, Sungai Dangkal Disorot, PUPR Probolinggo Dinilai Abai

KRL Commuter Line Surabaya–Pasuruan Direncanakan Tembus Probolinggo, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Jatim

16 Januari 2026 - 21:28 WIB

KRL Commuter Line Surabaya–Pasuruan Direncanakan Tembus Probolinggo, Dorong Konektivitas dan Ekonomi Jatim

Stand Up Comedy Berujung Aduan Polisi, APJB Seret Pandji Pragiwaksono ke Polda Jabar

13 Januari 2026 - 18:17 WIB

Stand Up Comedy Berujung Aduan Polisi, APJB Seret Pandji Pragiwaksono ke Polda Jabar

Belum Seumur Jagung, Alun-Alun Rp4 Miliar Kota Probolinggo Sudah Jadi Kolam Banjir

12 Januari 2026 - 19:19 WIB

Belum Seumur Jagung, Alun-Alun Rp4 Miliar Kita Probolinggo Sudah Jadi Kolam Banjir

Warga Ketapang Adukan Dugaan Praktik Asusila di Home Stay, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

12 Januari 2026 - 19:14 WIB

Warga Ketapang Adukan Dugaan Praktik Asusila di Home Stay, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP
Trending di Daerah
error: