Mahfud Md; Polisi Akan Segera Memanggil Pihak Pesantren Al Zaytun - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Nasional

Mahfud Md; Polisi Akan Segera Memanggil Pihak Pesantren Al Zaytun

badge-check


					Menteri Polhukam Mahfud Md. (Foto; ig @mohmahfudmd) Perbesar

Menteri Polhukam Mahfud Md. (Foto; ig @mohmahfudmd)

SUARARAKYATINDO.COM- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polisi akan segera memanggil pihak Pesantren Al Zaytun yang menjadi kontroversi belakangan ini.

Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Mahfud menyebut ada tiga langkah hukum yang harus ditindak terkait pesantren itu.

“Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” kata Mahfud di di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut adalah lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

Karena merupakan badan hukum, Mahfud menyebut akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari bagaimana pelaksanaannya, pengawasan kurikulumnya, pendidikan, dan bagaimana simbol-simbol negara ditampilkan di pesantren itu.

“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan langkah hukum administrasi negara dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh aparat-aparat pemerintahan Jawa Barat, yaitu gubernur, Polda, Kodam, dan lain sebagainya.

“Itu akan berkoordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat, yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Bareskrim akan meminta keterangan saksi dan keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hanura Siap Upgrade Kader Legislatif Daerah pada Rakernas dan Bimtek di Bandung Mendatang

2 Desember 2025 - 17:33 WIB

Anggota DPR RI dari PKB Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kulonprogo, Minta Masyarakat Pahami Nilai-Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 16:19 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Faisol Riza Jadi Aktor Kunci Akselerasi Industri Nasional

29 November 2025 - 13:42 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Faisol Riza Jadi Aktor Kunci Akselerasi Industri Nasional

Rais Aam PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum, Atau Diberhentikan

21 November 2025 - 22:04 WIB

JongMa Probolinggo Gelar Tasyakuran Peringati Penetapan Kiai Kholil sebagai Pahlawan Nasional

21 November 2025 - 13:11 WIB

JongMa Probolinggo Gelar Tasyakuran Peringati Penetapan Kiai Kholil sebagai Pahlawan Nasional
Trending di Nasional
error: