SUARARAKYATINDO.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan. Pasalnya, ganja merupakan narkotika golongan 1.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan itu pada Rabu 20/07/2022. Hal itu di katakan oleh Ketua MK.
Sebelumnya, putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat persidangan secara daring.
“Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Rabu 20/07/2022.
Perkara tersebut diputus Anwar Usman selaku hakim konstitusi merangkap anggota, kemudian Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmikh, Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Perkara ini digugat oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Sementara itu, dijelaskan Hakim MK Suhartoyo, di antara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.