SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo –Pembangunan tambang Proyek Tol Probolinggo-Banyuawagi (Probowangi) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Probolinggo membuat warga resah akibat aktifitas tambang galian C yang hanya 3 meter berada di dekat pemukiman warga.
Padahal Sebelum itu, Komisi III Mochammad Al Fatih selaku DPRD Kabupaten Probolinggo akan memanggil para pengusaha tambang yang tidak mempunyai surat ijin atau Perusahaan tambang yang ilegal.
Hanya 5 hari DPRD Komisi III Rapat dengan segenap para perusahaan tambang, warga sudah kembali mengeluh akibat aktifitas tambang tersebut.
Mutawakkil selaku warga Brabe mengeluh akibat proyek Penambangan untuk Tol Probowangi dikarenakan jalan rusak akibat truk yang bermuatan berat melintas di jalan Brabe kami menanyakan terkait ijin penggunaan jalan Kabupaten yang digunakan tiap hari, seperti diketahui bersama jalan PU tersebut pembangunan nya hasil swadaya masyarakat artinya bukan dibangun oleh pemerintah.
“Rumah banyak yang retak parah akibat aktifitas proyek tambang yang berjarak sekitar 3 meter dari penggalian tersebut,” tuturnya.
“Bukan hanya jalan yang rusak, 5 rumah warga retak Parak akibat proyek tambang tersebut. Siapa yang mau tanggung jawab kalau rumah retak parah seperti ini?,” katanya pada Minggu 2/2/2025.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo akan menggelar RDP dengan masyarakat agar mendengar langsung dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitar.
“Baru setelah itu, para pengusaha tambang resmi akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya melakukan reklamasi. Total ada 29 perusahaan tambang resmi yang akan kami panggil,” terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih.