Berita ProbolinggoDaerah

Miris! Ayah Tiri di Probolinggo Hamili Anak SD, MUI Keluarkan Fatwa Soal Pengguguran Kandungan

×

Miris! Ayah Tiri di Probolinggo Hamili Anak SD, MUI Keluarkan Fatwa Soal Pengguguran Kandungan

Sebarkan artikel ini
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo saat membahas kasus seorang Ayah di Kecamatan Bantaran menghamili anak tirinya. (Foto: muikabupatenprobolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Warga Probolinggo diguncang kasus memilukan di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial Ag (35) tega menghamili anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 SD. Kini, korban yang masih belia diketahui telah mengandung selama dua bulan.

Kasus ini memicu respons serius dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH Moh Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait kandungan korban yang merupakan hasil tindakan pemaksaan atau perkosaan. Fatwa ini diminta oleh MUI Kecamatan Kuripan, tempat korban tinggal.

“Fatwanya, bagaimana hukumnya jika menggugurkan kandungan saat masih berusia dua bulan,” ujar Kiai Amin pada awak media.

Menurut Kiai Amin, perbuatan pelaku jelas melanggar hukum, baik dari sisi hukum positif maupun agama.

Ia juga menjelaskan bahwa janin dalam kandungan korban boleh digugurkan secara syariat karena dua alasan: pertama, janin tersebut merupakan hasil dari pemaksaan; kedua, usia kandungan masih dua bulan dan belum ditiupkan ruh.

“Dari segi agama, janin ini boleh digugurkan. Apalagi, jika dibiarkan, kelahiran bayi bisa merusak mental korban yang masih sangat belia,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ini terus ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat pada Jumat (10/1) dan kini telah diserahkan ke Polsek Bantaran.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan demi mencegah kasus serupa terulang kembali.

error: Content is protected !!