Nasional

MK Gagal Menjalankan Fungsinya, Ini Penjelasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

×

MK Gagal Menjalankan Fungsinya, Ini Penjelasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Dokumentasi PDI Perjuangan)

SUARARAKYATINDO.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebutkan PDIP akan maju memperjuangkan hasil Pilpres 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai gagal dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers usai usai Rakornas di kantor DPP PDIP, Senin malam (22/4/2024).

Hasto menuturkan, meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Cak Imin Enggan Komentari Pernyataan Gus Ipul, Seperti Ini Alasannya

“Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” terang Hasto.

Hasto menilai hakim MK tidak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.

Baca Juga:  Sekolah Pemimpin Perubahan, Kaisar Abu Hanifah: Melanjutkan Estafet Kepemimpinan Demi Kemaslahatan Ummat

Dia menyebutkan, demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

Hasto menambahkan, PDIP khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah.

error: Content is protected !!