SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pemilihan kepala daerah harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). MK menilai, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
”Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Menuju Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil Punya Potensi Penerus Anies Baswedan
MK menyatakan, penting untuk mengikuti jadwal pilkada serentak yang sudah ditegaskan dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada. Pasal itu mengatur, pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Menurutnya, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” tuturnya.
Di sisi lain MK menegaskan agar calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan hal tersebut bagi calon kepala daerah yang turut serta dalam Pilkada 2024.
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini (Selasa) 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Selanjutnya: Lembaga pemantau Pilkada
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
“Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.













