SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Seorang pria berinisial SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, kasus ini bermula pada Jumat siang, 4 Juli 2025, saat pelaku datang ke rumah korban FF (22) untuk meminta bantuan dicarikan sepeda motor bekas.
“SK mengajak suami korban untuk mencari motor bekas menggunakan Honda Scoopy milik korban. Keduanya sempat mendatangi showroom di perempatan Laweyan, tapi tidak menemukan motor yang cocok,” ujar Iptu Zaenal, Sabtu (12/8/2025).
Pencarian motor berlanjut, hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah warung sate kambing di Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih. Di tempat itu, SK meminjam motor korban dengan dalih hendak menjemput temannya.
Namun, pelaku tak kunjung kembali. Telepon tidak aktif, dan suami korban pun sadar telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian menghubungi istrinya untuk menjemput pulang.
Setelah tiga hari tanpa kejelasan, korban resmi melapor ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 7 Juli 2025. Tak disangka, keesokan harinya, pelaku malah tertangkap oleh suami korban sendiri yang kebetulan melihatnya di wilayah Wonomerto.
“Pelaku langsung diamankan dengan bantuan warga setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Zaenal.
Dalam interogasi, SK mengakui telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta dan menggunakan uangnya untuk bersenang-senang, termasuk ke tempat karaoke.
Ironisnya, ini bukan kali pertama pelaku melakukan aksi semacam itu. Ia mengaku sudah enam kali menipu dengan modus serupa tiga kali di wilayah Kota Probolinggo dan tiga kali di Kabupaten Probolinggo.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













