SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Modus baru penagihan di Probolinggo oleh oknum debt collector kembali mencoreng dunia pembiayaan. Seorang pemuda berinisial A.P., warga Desa Plasoon, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban dugaan pengancaman dan perampasan motor oleh tiga orang yang mengaku sebagai penagih utang.
Peristiwa modus barusan penagihan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sore. Saat itu, A.P. tengah bekerja di sebuah koperasi dan hendak mengambil angsuran rutin. Namun, di tengah jalan, ia tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang memaksa memeriksa sepeda motornya dengan alasan pengecekan data kredit.
“Katanya motor saya masuk data, disuruh ikut ke kantor pembiayaan. Saya tolak karena saya tahu angsuran saya lancar dan surat-surat lengkap,” ungkap A.P., Kamis (9/10).
Penolakan itu justru memicu tindakan kasar. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan motornya. Dalam kondisi ketakutan, A.P. memilih lari menyelamatkan diri, sementara para pelaku membawa motornya pergi.
A.P. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menilai tindakan para pelaku tidak ubahnya seperti perampokan di jalan raya yang berkedok penagihan.
“Saya berharap pelaku bisa ditangkap. Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah seperti begal berseragam debt collector,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Sementara itu, nama seorang debt collector senior berinisial S, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan para pelaku, ikut terseret dalam kasus ini. Namun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Kejadian ini kembali membuka luka lama soal praktik penagihan yang kerap melampaui batas. Padahal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 menegaskan bahwa setiap proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan manusiawi, tanpa intimidasi maupun kekerasan fisik.
Bila terbukti melakukan pengancaman dan perampasan, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun yang mengaku sebagai penagih tanpa menunjukkan surat tugas resmi dan identitas perusahaan pembiayaan.






