Nasional

Muhaimin Iskandar Meminta KPU Untuk Menindaklanjuti Soal Proses Pendaftaran Gibran

81
×

Muhaimin Iskandar Meminta KPU Untuk Menindaklanjuti Soal Proses Pendaftaran Gibran

Sebarkan artikel ini
Muhaimin Iskandar Meminta KPU Untuk Menindaklanjuti Soal Proses Pendaftaran Gibran
Muhaimin Iskandar saat sambutan di sebuah acara. (Foto: Ig @cakiminow)

SUARARAKYATINDO.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti.

“Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” kata Cak Imin di Gedung IPHI, Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

“Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU,” kata Cak Imin.

“Saya nunggu saja nggak ada harapan,” imbuhnya.

Putusan DKPP

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Respons TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan itu. TKN Prabowo-Gibran menekankan putusan itu tak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final.

Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

error: Content is protected !!