Nasional

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengertian, Fungsi, dan Tugas

×

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengertian, Fungsi, dan Tugas

Sebarkan artikel ini
Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengertian dan Tugas
Simulasi Panitia Pemungutan Suara yang akan segera melaksanakan tugas. (Foto; Ilustrasi)

PanSUARARAKYATINDO.COM- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kita sudah di buka pada tanggal 20/11/2022 kemaren. Hal itu tentu sudah banyak yang mendaftar di masing-masing Kabupaten/kota.

Persiapan yang di lakukan oleh KPU, salah satunya membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan PPK itu tak lain untuk menyambut pemilu 2024 termasuk didalamnya penyelenggara Pilkada, Pileg, dan pilpres.

Tentu bagi para pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan sudah mencari apa persyaratan PPK agar bisa lolos dengan sesuai aturan Undang-undang yang sudah di tetapkan.

Dalam pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak tanggal 20 November 2022 sudah di buka secara online. Dan nama aplikasinya di Siakba.go.id.

Setelah pendaftaran Online melalui siakba.go.id, para calon pendaftar PPK harus setor dokumen terhadap KPU di masing-masing Kabupaten/kota pada tanggal 1 Desember 2022.

Pengertian PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Hal itu menjadi penting bagi para pendaftar PPK di masing-masing kecamatan yang nantinya sudah lolos dari seleksi dari KPU Kabupaten/kota.

Acuan hal tersebut, Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bertemu Dengan Putin, Ini Perihal Perdamaian

Fungsi PPK

PPK di masing-masing kecamatan yang sudah lolos dari seleksi, maka PPK mempunyai beberapa fungsi ataupun tugas yang itu harus di jalankan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

Dalam aturannya sudah Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya.

5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPK

Agar perlu di ketahui oleh segenap PPK baru 2022 nanti, mengerti apa saja Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Karena hal itu menjadi pondasi dasar kita untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

Baca Juga:  Arus Balik di Undur, Ini Penjelasan Dari Presiden Jokowi

Oleh karena itu, di bawah ini tugas-tugas yang harus di jalankan nanti oleh segenap Panitia Pemilihan Kecamatan.

1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarih.

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

6. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Kewenangan PPK Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga para pendaftar PPK di Masing-masing Kabupaten/kita semoga lolos dari seleksi yang di lakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.

error: Content is protected !!