Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

Berita

Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengertian dan Tugas

badge-check


					Simulasi Panitia Pemungutan Suara yang akan segera melaksanakan tugas. (Foto; Ilustrasi) Perbesar

Simulasi Panitia Pemungutan Suara yang akan segera melaksanakan tugas. (Foto; Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kita sudah di buka pada tanggal 18/12/2022 kemaren. Hal itu tentu sudah banyak yang mendaftar di masing-masing Kabupaten/kota.

Persiapan yang di lakukan oleh KPU, salah satunya membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara PPS itu tak lain untuk menyambut pemilu 2024 termasuk didalamnya penyelenggara Pilkada, Pileg, dan pilpres.

Tentu bagi para pendaftar Panitia Pemungutan Suara sudah mencari apa persyaratan PPS agar bisa lolos dengan sesuai aturan Undang-undang yang sudah di tetapkan.

Dalam pendaftaran panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 18 Desember 2022 sudah di buka secara online. Dan nama aplikasinya di Siakba.go.id.

Setelah pendaftaran Online melalui siakba.go.id, para calon pendaftar PPS harus setor dokumen Asli ke KPU di masing-masing Kabupaten/kota.

Pengertian PPS

PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Tugas PPS

Agar perlu di ketahui oleh segenap PPS baru 2022 nanti, mengerti apa saja tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Karena hal itu menjadi pondasi dasar kita untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

Oleh karena itu, di bawah ini tugas-tugas yang harus di jalankan nanti oleh segenap Panitia Pemungutan Suara.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Kewenangan PPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Membentuk KPPS.

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

17 Maret 2026 - 08:26 WIB

Satgas MBG Probolinggo Lakukan Evaluasi SPPG Paiton, Soroti Standar Sanitasi dan Temuan Ulat

Tiga Menguak Jalan Pulang: Pameran Tiga Seniman Muda Probolinggo di Kraksaan

16 Maret 2026 - 16:33 WIB

Pameran seni rupa Tiga Menguak Jalan Pulang karya tiga seniman muda Probolinggo di Bar Kopi Linggo, Kraksaan
Trending di Berita
error: