Scrol untuk membaca
Example 728x250
Berita Probolinggo

Pemerintah Desa Patemon Realisasikan Usulan Warga Lewat Dana Desa

1946
×

Pemerintah Desa Patemon Realisasikan Usulan Warga Lewat Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Patemon Realisasikan dana desa tahap satu tahun 2025.

PROBOLINGGO,– Pemerintah Desa Petemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo telah merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 tahap pertama.

Realisasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik yang berlokasi di Dusun Petemon Utara RT 02 RW 03 sebanyak dua titik, serta satu titik di RT 03 RW 03.

Adapun jenis pembangunan fisik yang dilaksanakan berupa pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) dan pengaspalan jalan desa.

Proyek pengaspalan jalan ini merupakan hasil dari usulan warga dalam forum Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024, yang kini telah direalisasikan di tahun 2025.

Warga Desa Petemon menyampaikan apresiasi terhadap langkah nyata pemerintah desa dalam menanggapi aspirasi masyarakat.

Salah seorang warga, Ahmad, menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah desa, khususnya kepada Kepala Desa Petemon, Baginda Purnomo.

“Kami sebagai warga masyarakat Desa Petemon sangat berterima kasih kepada pemerintah desa, khususnya kepada Bapak Baginda Purnomo. Sejak beliau menjabat sebagai kepala desa, banyak kegiatan positif dan pembangunan yang aktif di desa kami,” ujarnya, Sabtu 12 April 2025.

Selain pembangunan fisik, keterbukaan informasi juga menjadi sorotan positif dari masyarakat. Pemerintah Desa, lannut Ahmad, selalu terbuka terhadap penggunaan anggaran, termasuk dengan memasang papan informasi proyek yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Kepala Desa Petemon, Baginda Purnomo, melalui perangkat Desa Usman menjelaskan bahwa pengaspalan jalan ini merupakan wujud nyata dari aspirasi warga.

“Pembangunan ini kita laksanakan berdasarkan usulan masyarakat saat RKPDes tahun 2024, dan sekarang direalisasikan pada tahun 2025. Kami berharap masyarakat ikut serta dalam menjaga dan memelihara hasil pembangunan agar dapat bertahan lama,” kata Usman.

Pemerintah Desa Petemon menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas setiap pembangunan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan terealisasinya pembangunan tahap pertama ini, harapan besar muncul dari masyarakat agar pembangunan berkelanjutan tetap menjadi prioritas demi kemajuan dan kenyamanan warga Desa Petemon,” pungkasnya.

error: Content is protected !!