SUARARAKYATINDO.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor manufaktur mencapai 21,9%.
Dalam mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Roadmap Jasa Industri 2025-2045, yang bertujuan meningkatkan peran sektor jasa industri dalam perekonomian nasional.
“Roadmap ini disusun berdasarkan dinamika teknologi, digitalisasi, dan keberlanjutan yang memicu pertumbuhan sektor jasa industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dalam peluncuran yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
Faisol menjelaskan bahwa jasa industri memiliki potensi besar untuk mendukung sektor manufaktur dan sektor lain, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Saat ini, kontribusi sektor jasa industri diperkirakan mencapai 3,682% terhadap PDB nasional, angka yang dapat ditingkatkan melalui kebijakan strategis.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, sektor jasa industri berperan sebagai enabler bagi pengembangan industri yang lebih efektif dan efisien.
Roadmap ini memberikan panduan kebijakan untuk pengembangan jasa industri di enam tahap utama siklus industri, mulai dari pendirian hingga layanan bisnis.
Empat Target Utama Roadmap
Kemenperin telah menetapkan empat target utama untuk Roadmap Jasa Industri:
1. Kontribusi sektor jasa industri terhadap PDB nasional mencapai 6,04% pada 2045.
2. Pertumbuhan sektor jasa industri melampaui pertumbuhan PDB nasional.
3. Peningkatan penguasaan pasar domestik dan pengembangan industri pendukung lokal.
4. Penambahan tenaga kerja berkualitas dengan sertifikasi relevan.
Tahapan Implementasi
Untuk mencapai target ini, roadmap akan diimplementasikan melalui empat tahapan:
1. Tahap I (2025-2029): Membangun ekosistem jasa industri melalui harmonisasi regulasi dan pengembangan SDM.
2. Tahap II (2030-2034): Meningkatkan daya saing jasa industri untuk mendukung sektor manufaktur.
3. Tahap III (2035-2039): Memperluas akses jasa industri ke rantai pasok global melalui inovasi teknologi.
4. Tahap IV (2040-2045): Menjadikan jasa industri sebagai sektor unggulan berbasis inovasi dan teknologi.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menambahkan bahwa roadmap ini disusun melalui kerja sama dengan International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS) Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.
Penyusunan dilakukan melalui berbagai diskusi dan lokakarya untuk memastikan kebijakan ini relevan dan aplikatif.
Peluncuran roadmap ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pelaku usaha dalam meningkatkan kontribusi jasa industri terhadap perekonomian nasional, sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.









