Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Daerah

Pemkab Sumenep Dapatkan Jatah Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi dari Pemprov Jatim

badge-check


					Pemkab Sumenep mendapatkan Pupuk Bersubsidi dari Gubernur. (Foto: Humas Pemkab Sumenep) Perbesar

Pemkab Sumenep mendapatkan Pupuk Bersubsidi dari Gubernur. (Foto: Humas Pemkab Sumenep)

SUARARAKYATINDO.COM, Sumenep – Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikan tambahan jatah alokasi pupuk sebanyak ratusan ton kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Jawa Timur yang melalui Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, Bupati Ra Achmad Fauzi meminta instansinya untuk mengajukan penambahan pupuk bersubsidi, guna untuk memenuhi kebutuhan petani.

Hal ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menyetujui keinginan penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Urea sebanyak 458 ton, sehingga pupuk itu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani dalam waktu 15 hari.

“Alokasi penambahan pupuk bersubsidi jenis Urea ini merupakan salah satu bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kebutuhan petani, karena bisa mencukupi kebutuhan pupuk untuk tanaman dalam waktu 15 hari ke depan,” urai Arif Firmanto dikutip dari website resmi Pemkab Sumenep, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut, untuk memastikan penyaluran atau distribusi penambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea hingga ke petani, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Diantaranya berkoordinasi dengan distributor, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang tersebar di setiap Kecamatan.

Sesuai amanat dari Permendag Nomor 15 Tahun 2013 untuk melakukan pengawasan, sehingga pupuk itu terdistribusi kepada petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Korban Investasi Bodong Soroti Peran Suami Luluk Nuril, Ikut Cawe-cawe dan Menikmati Hasil

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Suami Luluk Nuril di Duga Ikut Cawe-cawe Dalam Bisnis Bodong ini, Simak Keterangannya

Kuasa Hukum Korban Selebgram Luluk Nuril Dilaporkan ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Selebgram Luluk Nuril Dituding Lakukan Penipuan Berkedok Bagi Hasil, Kuasa Hukum Korban di Probolinggo Tempuh Jalur Hukum

Diduga Terjerat Investasi Bodong, Seorang Ibu di Pasuruan Tak Kunjung Terima Uang Selama 2 Tahun

9 Juli 2025 - 15:14 WIB

Trending di Daerah
error: