SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat koordinasi khusus bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (24/7/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, diputuskan bahwa Pemprov Jatim akan membentuk tim khusus (timsus) untuk merumuskan regulasi terkait penggunaan sound horeg yang belakangan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terhadap suara bising dari sound horeg, terutama menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada bulan Agustus.
“Kami mendengarkan paparan dari berbagai sudut pandang: aspek agama, budaya, lingkungan, hukum, hingga kesehatan. Semua pihak kita undang, mulai dari MUI Jatim, Polda Jatim, hingga perangkat daerah,” ungkap Gubernur Khofifah.
Ia menegaskan, sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena kerap digunakan dengan intensitas volume tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari 100 desibel.
Hal ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, kesehatan warga, dan mencemari lingkungan.
Khofifah menyebut, fenomena sound horeg marak di berbagai wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, hingga Malang.
Karena itu, dibutuhkan regulasi yang menjadi payung hukum agar pemerintah kabupaten/kota memiliki acuan jelas dalam penertibannya.
“Kita butuh payung regulasi. Apakah nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama, itu akan ditentukan setelah konsiderannya disusun lengkap. Yang pasti, tidak bisa disebut horeg jika tidak memenuhi kriteria teknis tertentu, termasuk dari sisi skala desibel,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, regulasi yang dirancang akan mengacu pada standar volume suara aman menurut WHO, termasuk durasi dan klasifikasi teknis kegiatan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Karena Agustus ini bulan perayaan kemerdekaan, regulasi ini sifatnya mendesak. Harus final sebelum perayaan dimulai,” tegasnya.
Dengan pembentukan tim khusus ini, Pemprov Jatim berharap mampu menata praktik penggunaan sound horeg agar tetap memperhatikan nilai budaya dan kebebasan berekspresi masyarakat, namun tanpa mengesampingkan ketertiban dan kesehatan publik.













