SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Nasib sial yang di alami oleh Yogik Setiawan (14) dan sang kekasih pemuda asal Probolinggo yang berniat ingin kencan malah di ringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.
Yogik Setiawan adalah warga Desa atau Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang hendak pergi kencan bareng kekasih di sebuah hotel. Keinginan itu kandas akibat dirinya mengonsumsi sabu-sabu.
Hal itu setelah personel Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mencokok Yogi saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani sang kekasihnya.
Kronologis
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait rumah kontrakan di Desa Karanganyar yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, personel Sat Reskoba diterjunkan guna melakukan pengintaian selama beberapa hari. Dari hal itu, akhirnya pengintaian membuahkan hasil menangkap seorang anak remaja yang hendak kencan bersama sang kekasih.
Hasil pengintaian, memang banyak orang yang keluar-masuk rumah kontrakan itu. Maka dari itu, masyarakat sekitar kontrakan itu melaporkan ke pihak yang berwajib.
Dari hasil pengintai beberapa hari, Pihaknya pun curiga dengan aktivitas orang yang keluar masuk rumah kontrakan tersebut.
“Kami lalu mengumpulkan bukti-bukti. Setelah bukti kuat, kami melakukan penggerebekan. Kami mendapati tersangka (Yogi) sedang mengonsumsi sabu,” katanya, Minggu (15/1/2023).
Saat mengisap sabu, tersangka ditemani kekasihnya, PW (38), salah satu pemuda asal Probolinggo, warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Rencananya, usai mengonsumsi sabu, pelaku mengajak sang pacar menginap di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo. Karena harus berurusan dengan polisi rencana itu gagal total.
“Kami melakukan penggeledahan seluruh sudut rumah. Hasilnya, kami menemukan 10,7 gram sabu-sabu. Kami juga menemukan alat hisap, ponsel dan korek api. Barang bukti itu kami amankan,” ungkapnya.
Ahmad Jayadi menyebut, keduanya telah diperiksa secara intesif. Berdasar pemeriksaan sementara, PW hanya menemani Yogi mengisap sabu.
“Pacarnya tidak terbukti memakai sabu. Kendati begitu, kami akan tetap mendalami sejauh mana dia mengenal tersangka,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.