Daerah

Pendaftaran PPK, PPS Kabupaten Probolinggo Telah di Buka, Simak Persyaratannya

×

Pendaftaran PPK, PPS Kabupaten Probolinggo Telah di Buka, Simak Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran PPK, PPS Kabupaten Probolinggo Telah di Buka, Simak Persyaratannya
Pendaftaran PPK PPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. (Foto: KPU Kabupaten Probolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka Lowongan Pekerjaan bagi segenap masyarakat Probolinggo yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi Badan Adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran anggota Badan Adhoc itu bertujuan untuk mensukseskan Jalannya Pilkada 2024 demi tercapainya sebuah tujuan yang adil, jujur, rahasia, umum dan bebas.

KPU Kabupaten Probolinggo membuka Pendaftaran untuk Badan Adhoc ini ada beberapa tahap di antaranya pada tanggal 23-27 April Pendaftaran Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 2-6 Mei 2024.

Baca Juga:  Puskesmas Dringu Buka Layanan Kesehatan Gratis Selama 3 Hari, Begini Alasannya

PPK se-kabupaten Probolinggo membutuhkan 120 orang yang terbagi menjadi 24 kecamatan. Dan PPS membutuhkan 990 orang yang tersebar di 330 desa se-Kabupaten Probolinggo.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa mengatakan bahwa dalam pilkada 2024 ini kita membutuhkan Badan Adhoc yang akan di sebar di 24 Kecamatan dan 330 desa se-Probolinggo.

“Kebutuhan Penyelenggara Badan Adhoc pada pilkada 2024 sama dengan pileg lalu, ujarnya Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa 23/04/2024.

“Untuk saat ini membuka pendaftaran PPK dulu, lalu setelah itu lanjut di buka pendaftaran untuk pendaftaran PPS,” tambahnya.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Ziarah Ke-Para Pendiri Pesantren Nurul Jadid

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 syarat untuk menjadi anggota PPK/PPS, antara lain warga negara Indonesia (WNI); berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sedangkan syarat yang harus di persiapkan adalah E -KTP, Pas Foto, Ijazah Terakhir, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Riwayat Hidup, dan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Jasmani.

error: Content is protected !!