SUARARAKYATINDO.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyoroti polemik kebijakan penjualan gas subsidi LPG 3 kilogram yang sebelumnya hanya diperbolehkan di pangkalan resmi.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan LPG dengan harga terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mengaktifkan kembali pengecer sebagai sub-pangkalan mulai Senin (4/2/2025).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga.
KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penjualan LPG hanya di pangkalan resmi membawa dampak negatif bagi masyarakat kecil.
Ia meminta pemerintah untuk segera mencabut aturan tersebut agar tidak menimbulkan kemudharatan yang lebih luas.
“Jangan pertahankan kebijakan yang akhirnya menyulitkan masyarakat. Pemerintah harus memastikan distribusi LPG tetap mudah diakses oleh rakyat kecil,” tegasnya, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Kiai Anwar menyoroti pentingnya peran pengecer dalam sistem distribusi LPG.
Menurutnya, pengecer berperan besar dalam memastikan LPG tersedia di pelosok daerah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pangkalan resmi.
Selain itu, KH Anwar juga mengkritik praktik orang kaya yang turut membeli LPG subsidi, menyebutnya sebagai bentuk monopoli ekonomi yang tidak adil.
“Ekonomi tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya. Kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil, terutama terkait kebutuhan pokok seperti LPG bersubsidi,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa sistem penjualan yang hanya melalui pangkalan resmi cenderung menguntungkan segelintir pengusaha besar, sementara masyarakat kecil harus menghadapi harga yang lebih mahal dan akses yang lebih sulit.
Merespons desakan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo langsung mengambil tindakan dengan menginstruksikan pengaktifan kembali pengecer dalam distribusi LPG 3 kg.
Kementerian ESDM diminta segera mengatur administrasi agar pengecer resmi bisa beroperasi kembali sebagai sub-pangkalan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa kembali lancar dan merata, serta masyarakat dapat memperoleh gas dengan harga yang stabil dan terjangkau.