Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Daerah

Penjambret di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Beraksi dengan Modus Tanpa Plat Nomor

badge-check


					Penjambret di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Beraksi dengan Modus Tanpa Plat Nomor Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pelaku penjambretan yang meresahkan warga Kota Probolinggo akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, ditangkap di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari identifikasi saat beraksi. Sebelum melancarkan aksinya, P berkeliling kota mencari korban yang lengah.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, saat itu sedang dibonceng rekannya,” terang Iptu Zainal Arifin dalam konferensi pers, Senin (10/02/2025).

Dalam aksinya, P memepet korban dari sisi kiri dan menodongkan pisau ke perutnya, memaksa korban menyerahkan tasnya. Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke Jalan Gubernur Suryo, namun pelaku berhasil lolos.

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. “Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” ujar Iptu Zainal.

P akhirnya ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa dengan modus yang sama-menggunakan sepeda motor tanpa plat dan jaket. Petugas yang telah mengintai langsung memepet dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku mengaku ini pertama kalinya ia melakukan aksi penjambretan, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari
Trending di Daerah
error: