Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

Daerah

Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Agama Oleh Kemenag Gunungkidul, Begini Penjelasannya

badge-check


					Peserta yang ikut dalam acara penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Agama saat foto bersama. (Foto; SRI) Perbesar

Peserta yang ikut dalam acara penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Agama saat foto bersama. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Penyuluhan Hukum Regulasi Moderasi Beragama yang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta pada Senin 28/08/2023.

Penyuluhan ini bertujuan untuk sebagai pondasi dasar hukum dalam beragama di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Kemenag Kabupaten Gunungkidul H. Sa’ban Nuroni, dalam sambutannya mengatakan bahwa di Kabupaten GunungKidul memiliki 18 kecamatan dengan 18 MI, MTS 1, dan MAN 1.

“Penerapan moderasi beragama di Gunungkidul tanpa disadari telah menjalani pedoman hidup yang harmonis baik di lingkungan kantor, sekolah maupun warga setempat di 18 kecamatan,” ungkapnya saat sambutan pada Senin 28/02/2023.

Lanjut Ketua Kemenag Gunungkidul mengatakan bahwa Peserta moderasi beragama pada hari ini merupakan tokoh masyarakat masing-masing di setiap setempat.

“Meskipun ada riakan soal intoleransi di Gunungkidul namun para masyarakat
dan warga bersinergi untuk menstabilkan keadaan,” Tambahnya.

Selaku Dosen UIN Sunankalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Casmini, S.Ag.,M.Si mengatakan juga bahwa Arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Rpjmn) 2020-2024 secara umum memuat 5 (lima) mengaplikasikan konsep moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari. Adalah Menghargai perbedaan, Meningkatkan pemahaman, Mempraktikkan nilai-nilai agama, Menciptakan dialog, dan Menjaga sikap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Harus Menghargai perbedaan karena perlu dilakukan dengan tidak merendahkan atau
mengolok-olok agama orang lain, serta tidak mengekspresikan keyakinan secara berlebihan yang dapat memicu konflik,” katanya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenag RI Imam Syauqani menambahkan bahwa Kementerian agama mendorong rpjmn penguatan moderasi beragama sebagai penguatan beragama di Indonesia. PMA no. 9 dan 8 nomor 2006 Keputusan regulasi hukum dapat ditinjau dari maslahah sosial yang bersifat
urgen.

“Kita sudah terbiasa hidup dalam keberagaman, jelas kuta bukan warga
Indonesia yang monoteis,” tuturnya

“Tindak lanjut perpres ttg penguatan moderasi beragama sehingga cukup
untuk semakin memperkuat lembaga pemerintahan hingga sampai tingkat
daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban

16 April 2026 - 18:17 WIB

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban
Trending di Daerah
error: