Kolom

Penyusunan APBD Kabupaten Probolinggo Harus Melibatkan Masyarakat

×

Penyusunan APBD Kabupaten Probolinggo Harus Melibatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Penyusunan APBD Kabupaten Probolinggo Harus Melibatkan Masyarakat
PC PMII Probolinggo melakukan Sekolah Angaran.

SUARARAKYATINDO.COM – Sebagai salah satu mekanisme administrasi daerah, APBD merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan daerah yang berorientasi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. APBD selayaknya menjadi rumusan penting mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan sampai pada laporan pertanggungjawaban.

Mekanisme APBD diatur ketat oleh peraturan dan perundang-undangan, untuk itu selayaknya APBD sebagai pedoman kinerja pemerintah daerah mendapat perhatian khusus guna memastikan tata kelola anggaran yang baik dan sehat.
Idealnya, APBD mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran untuk suatu daerah, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, pengelolaan anggaran negara memiliki beberapa prinsip, sebagai mana termaktub dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. jika pengelolaan anggaran negara harus dikelola secara disiplin (bermoral tinggi). Dalam artian pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional sehingga dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos atau pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau proyek yang belum atau tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan setiap pos anggaran harus sesuai dengan kegiatan atau program yang diusulkan.

Baca Juga:  KTT COP27 Komitmen Konkrit atau Hanya Obral Janji?

Selain itu, Pasal 4 Peraturan menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal ini Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.

Penyusunan APBD Kabupaten Probolinggo Ugal-ugalan

Berdasarkan hasil temuan PC PMII Probolinggo terkait APBD Kabupaten Probolinggo dari enam tahun terakhir mengalami ketidaksingkronan dengan prinsip-prinsip anggaran. Pasalnya, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 tidak memenuhi standar prinsip-prinsip penganggaran dan dilakukan secara ugal-ugalan.

Beberapa pasal dalam Perda tersebut mengalami kesalahan fatal, kita lihat dalam BAB II Tentang Rincian APBD Pasal 4 ayat 3 poin b menunjukkan belanja barang dan jasa semula Rp 499. 142.127.797 bertambah sebesar Rp 557.385.726.917. Seharusnya, perubahan tersebut menjadi 1.056.527.854.714. Akan tetapi di PERDA Perubahan APBD Tahun 2018 berjumlah sebesar Rp 58.243.599.120. Maka kesalahan yang terjadi terdapat selisih sejumlah 998.284.255.594

Selain itu, di pasal 3 ayat 3 poin c menyebutkan dana alokasi khusus semula Rp 302.118.249.000  bertambah Rp 14.982.576.708 jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp 287.135.672.292. Seharusnya berjumlah Rp 317,100,825,708 dengan selisih  Rp 29.965.153.416.
Tak hanya itu, di pasal 4 ayat 3 poin c belanja modal yang semula Rp 255.549.272.303 berkurang  Rp 3.873.772.390  jumlah modal setelah perubahan Rp 259.423.044.693. Seharusnya berjumlah Rp 251.675.499.913 dengan selisih Rp 7.747.544.780.

Pada Perda APBD tahun berikutnya juga mengalami kesalahan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Sajak-Sajak Mas Dewa Pensil Patah

Dalam peraturan daerah BAB II (Rincian Perubahan APBD ) Pasal 6 ayat 1 poin a bahwa belanja pegawai semula Rp 888.574.218.230. berkurang Rp 17.056.855.621 menunjukkan total jumlah setelah perubahan senilai Rp 905.631.073.851. Dalam klausul tersebut seharusnya total belanja pengawai berjumlah Rp 871,517,362,609 dengan selisih Rp 34.113.711.242.

Dari data di atas menunjukkan ketidak seriusan pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo dalam Menyusun anggaran daerah, hal ini bertolak belakang dari Prinsip -prinsip anggaran. Yaitu, berhati-hati dan Akuntabel.

Hati-hati yang dimaksud yaitu, pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara berhati-hati karena sumberdaya berada pada jumlah yang terbatas dan mahal harganya. Sementara, akuntabel yaitu pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan setiap saat secara intern maupun ekstern kepada masyarakat.

Disini kami berharap kepada para stakeholder Anggaran daerah yakni tim Anggaran daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo selaku sektor utama dalam penyusunan anggaran daerah sudah selayaknya untuk lebih berhati-hati dalam proses penyusunan APBD.

Oleh sebab itu kami PC PMII Probolinggo merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo baik Eksekutif maupun legislatif dalam penyusunan anggaran daerah.

Rekomendasi;

1. Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD harus melakukan evaluasi dalam penyusunan anggaran APBD.
2. Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus teliti dalam penyusunan anggaran.
3. DPRD Kabupaten Probolinggo harus menjalankan fungsinya dalam mengontrol kebijakan anggaran mulai dari penyusunan sampai pada pengalokasiannya.
4. Pemerintah harus melibatkan elemen masyarakat dalam penyusunan anggaran daerah.

error: Content is protected !!