SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Paguyuban perangkat desa se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).
Mereka mendatangi DPRD DIY menolak rencana revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut mereka proses mendapatkan jabatan pamong kelurahan dengan lurah berbeda sehingga tidak relevan jika disamakan masa tugasnya.
Para pengunjuk rasa bersikukuh, agar aturan masa jabatan pamong kelurahan hingga usia 60 tahun tetap dipertahankan. Beda dengan tuntutan kepala desa yang memperjuangkan 9 tahun masa jabatannya.
Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijaya mengatakan jabatan perangkat atau pamong desa tidak bisa disamakan dengan jabatan kepala desa.
“Karena perangkat desa ini struktur desa, bekerja sebagai administratur. Bukan jabatan politik yang tiap periode bisa diganti, misal lima atau enam tahun ganti kan nggak mungkin,” jelas Sukiman saat dijumpai wartawan, Kamis (26/1/2023).
Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tetap menerapkan aturan masa jabatan kerja para pamong desa sampai dengan usia 60 tahun sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski begitu, menurut Sukiman, pihaknya juga memahami dan memaklumi jika setiap satu dasawarsa atau menjelang pemilu pasti akan ada revisi atau perubahan undang-undang.
“Namun demikian pamong kelurahan tidak seharusnya dicederai. Upaya kami sudah menyurati Mendagri, DPR RI dan DPRD DIY,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan pihaknya menerima aspirasi dari perangkat desa tersebut. Selanjutnya aspirasi para perangkat desa akan diteruskan ke pusat.
“DPRD DIY tadi sudah menerima aspirasi, banyak sekali aspirasi dari perangkat desa itu,” ujar Huda saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (26/1/2023).
“Meneruskan aspirasi kan juga wujud dukungan juga kan,” imbuhnya.
Huda menambahkan DPRD DIY hanya bisa meneruskan aspirasi saja, karena tuntutan dari perangkat desa berkaitan dengan undang-undang, bukan peraturan daerah (perda).