Menu

Mode Gelap
Modafinil Buy Online USA: A Case Examine on Accessibility, Usage, And Implications Understanding 401k Rollover To Gold IRA: A Comprehensive Information Wabup Fahmi AHZ Lepas 752 CJH Kloter 1 dan 2, Total Jamaah Probolinggo Capai 1.204 Orang Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Knights of Guinevere Character Sheets with Hero Profiles and Ability Guides Unraveling Lizzy Murder Drone Cases and Practical Safety Guidance for Residents

Daerah

Perizinan Mie Gacoan Disorot DPRD Kota Probolinggo, Pemkot Dinilai Lemah Awasi Pelaku Usaha

badge-check


					Kondisi Mie Gacoan Kota Probolinggo Perbesar

Kondisi Mie Gacoan Kota Probolinggo

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Persoalan perizinan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Abbas, memaparkan bahwa izin pemanfaatan ruang bagi Mie Gacoan telah diterbitkan pada Januari 2020, usai melalui rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sejak akhir 2019.

“Izin disetujui dengan sejumlah syarat teknis, di antaranya pembatasan jumlah kursi, penyediaan lahan parkir, jarak bangunan minimal enam meter dari jalan, area hijau minimal 10 persen, larangan mengubah bangunan lama, serta penyediaan tempat sampah,” ujar Abbas.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim dua kali surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan atas pelanggaran terkait penggunaan area parkir. Jika peringatan ketiga masih diabaikan, sanksi penutupan sementara akan diberlakukan.

Sorotan datang dari sejumlah anggota dewan. Anggota Fraksi PKB, Eko Purwanto, menilai lemahnya pengawasan dari Pemkot menjadi celah pelanggaran berulang. “Pelanggarannya seperti penambahan jumlah kursi yang tak sesuai izin, dan pengawasan pemerintah sangat minim,” tegasnya.

Sementara itu, Robit Riyanto menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, penutupan bukan solusi jangka panjang. Ia mengusulkan agar lokasi usaha dipindahkan ke kawasan yang sesuai dengan aturan tata ruang kota.

Menanggapi hal ini, Legal Manager Mie Gacoan, Aditya Setyo Pamada, menyatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi proses administrasi. “Dokumen Andalalin sedang kami urus sesuai arahan dari Wali Kota,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD, Mukhlas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan teknis lanjutan untuk verifikasi dokumen serta tinjauan lapangan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Pemkot dalam menegakkan regulasi.

“Kami dengarkan semua pihak, dan akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi dokumen dan bukti fisik. Evaluasi terhadap kinerja pengawasan dari Pemkot juga menjadi bagian penting dalam proses ini,” pungkas Mukhlas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: