SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Persoalan perizinan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Abbas, memaparkan bahwa izin pemanfaatan ruang bagi Mie Gacoan telah diterbitkan pada Januari 2020, usai melalui rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sejak akhir 2019.
“Izin disetujui dengan sejumlah syarat teknis, di antaranya pembatasan jumlah kursi, penyediaan lahan parkir, jarak bangunan minimal enam meter dari jalan, area hijau minimal 10 persen, larangan mengubah bangunan lama, serta penyediaan tempat sampah,” ujar Abbas.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim dua kali surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan atas pelanggaran terkait penggunaan area parkir. Jika peringatan ketiga masih diabaikan, sanksi penutupan sementara akan diberlakukan.
Sorotan datang dari sejumlah anggota dewan. Anggota Fraksi PKB, Eko Purwanto, menilai lemahnya pengawasan dari Pemkot menjadi celah pelanggaran berulang. “Pelanggarannya seperti penambahan jumlah kursi yang tak sesuai izin, dan pengawasan pemerintah sangat minim,” tegasnya.
Sementara itu, Robit Riyanto menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, penutupan bukan solusi jangka panjang. Ia mengusulkan agar lokasi usaha dipindahkan ke kawasan yang sesuai dengan aturan tata ruang kota.
Menanggapi hal ini, Legal Manager Mie Gacoan, Aditya Setyo Pamada, menyatakan bahwa pihaknya tengah melengkapi proses administrasi. “Dokumen Andalalin sedang kami urus sesuai arahan dari Wali Kota,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD, Mukhlas Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan teknis lanjutan untuk verifikasi dokumen serta tinjauan lapangan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Pemkot dalam menegakkan regulasi.
“Kami dengarkan semua pihak, dan akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi dokumen dan bukti fisik. Evaluasi terhadap kinerja pengawasan dari Pemkot juga menjadi bagian penting dalam proses ini,” pungkas Mukhlas.













