SUARARAKYATINDO.COM- Setelah menuai polemik pasca putusan MK, Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu angkat
bicara. Menurut Wahab, keputusan MK sesuai dengan tren demografis dan perkembangan zaman di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi oleh kaum muda.
“Kami Persaudaraan 98 siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98 di mana adanya melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih,” ucap Talaohu saat di wawancara oleh wartawan.
Wahab dalam keterangan lanjutnya menyampaikan, keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,”
tandasnya.
Menurut dia, para hakim MK juga telah melaksanakan tugasnya bekerja secara proporsional, professional, independen, dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Keputusan MK dimaksud telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia, melindungi hak dasar warga negara,” tegas Wahab.
Diketahui sebelumnya, kelompok Persaudaraan 98 melakukan kunjungan di kediaman Prabowo Subianto. Kunjungan tersebut sekaligus mendeklarasi Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres.
Dalam pertemuan tersebut, Persaudaraan 98 juga memberikan pokok-pokok pikiran
kepada Prabowo Subianto tentang tentang isu-isu strategis dan tantangan Indonesia masa depan.