SUARARAKYATONDO.COM – Probolinggo, Menjelang libur panjang, Satuan Samapta Polres Probolinggo menggelar razia minuman keras (miras) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada siang hari itu, petugas berhasil menyita belasan botol miras ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial AY (43) yang diduga sebagai penjual.
AY langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Samapta, AKP Didik Siswanto, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya selama musim liburan.
“Razia ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras. Kami akan terus melakukan tindakan serupa untuk melindungi masyarakat,” ujar AKP Didik.
Selain tindakan penegakan hukum, masyarakat berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya jangka panjang dalam memberantas peredaran miras di wilayah mereka.
Beberapa warga mengaku sering merasa khawatir akan dampak negatif miras, mulai dari keributan hingga potensi tindak kriminal.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan rasa syukurnya atas operasi ini. “Kami berharap lingkungan kami tetap aman, terutama saat musim liburan. Miras sering jadi sumber masalah,” katanya.
AKP Didik juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tambahnya.
Dengan upaya ini, Polres Probolinggo berharap bisa menciptakan suasana liburan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, bebas dari ancaman miras dan gangguan kamtibmas lainnya.













