SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Polresta Jogja telah mengungkap kasus sindikat penyalahgunaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi. Sebanyak tujuh tersangka telah berhasil di amankan, dan mereka mampu meraup keuntungan sebesar Rp 11 juta dalam satu bulan.
Setiap dari ketujuh tersangka tersebut, memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam kegiatan ilegal ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
Para pelaku menjual pertalite tanpa izin resmi, dan salah satu pelaku pertama yang ditangkap adalah seorang individu dengan inisial IP di daerah Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ketika sedang membawa jeriken berisi pertalite.
“Rencananya diedarkan di beberapa toko-toko pertamini di Jogja dan Sleman untuk diperjualbelikan,” kata AKP Archye saat jumpa pers di halaman Mapolresta Jogja, Rabu (20/9/23).
Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan lokasi penyimpanan pertalite yang ilegal.
Adapun bahan bakar pertalite yang disita tersebut disimpan di dalam sebuah kos-kosan yang telah disewa di Sleman.
Dalam kasus ini, AD dan BD berperan sebagai pihak yang menyediakan dana untuk pembelian pertalite tersebut.
“Sementara sisanya merupakan karyawannya yang mendapat gaji sekitar Rp 2 juta sebulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Archye mengungkapkan, lima orang yang bekerja sebagai karyawan terlibat dalam pembelian dan distribusi pertalite ke wilayah Jogja dan Sleman.
Sebanyak delapan sepeda motor telah disita sebagai barang bukti, yang terdiri dari jenis Vario dan Thunder yang telah mengalami modifikasi. Motor Vario dimodifikasi untuk mampu membawa jeriken, sementara Thunder dimodifikasi pada tangkinya agar dapat menampung hingga 15 liter pertalite yang kemudian dihisap ketika sudah berada di kos tempat penyimpanan.
Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan 36 jeriken yang masih berisi pertalite, masing-masing mampu menampung hingga 35 liter.
Modus operandi mereka adalah membeli pertalite dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dan membawa jeriken yang bertempat di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
Petugas SPBU memberikan tip sebesar Rp 2 ribu setiap kali pembelian. Pelaku menjual pertalite dengan harga Rp 13 ribu per liter. Mayoritas SPBU yang digunakan untuk pembelian terletak di wilayah Sleman.
“Keterlibatan petugas SPBU ada tip yang diberikan masih didalami. Jadi terus dilakukan pengembangan,” ujar Archye
“Penimbunan ini dilakukan pada malam hari, dan diantara tersangka yang telah tertangkap semuanya saling mengenal dan mayoritas pemilik Toko Kelontong yang mempunyai Pertamini,” pungkasnya.













