SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Mungkin tak banyak tahu, bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2025 kini sudah berganti. Kini istilah yang digunakan yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Rupanya, bukan hanya namanya saja yang berubah, namun regulasinya juga mengalami perubahan. Seperti yang diterangkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, A. Fausi, Selasa (10/6/2025) siang.
Menurutnya, perubahan ini tertuang dalam Perwali Nomor 19 tahun 2025 tentang SPMB, dimana salah satu perubahan utama adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Perbedaan antara SPMB 2025 dan tahun sebelumnya terletak pada istilah dan kuota persentase,” kata Fausi.
Adapun beberapa jalur penerimaan dalam SPMB 2025, yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur domisili. Jalur afirmasi memiliki kuota minimal 15 persen dan maksimal 25 persen untuk jenjang SD, dan minimal 20 persen dan maksimal 25 persen untuk jenjang SMP.
Jalur prestasi memiliki kuota minimal 25 persen dan maksimal 30 persen untuk jenjang SMP. Sementara itu, jalur domisili memiliki kuota minimal 70 persen untuk jenjang SD dan minimal 40 persen untuk jenjang SMP.
Fausi juga menjelaskan bahwa tahapan SPMB 2025 telah dimulai. Pada tanggal 10 Juni 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo melakukan penguatan kapasitas teknis operator SPMB SD dan SMP Negeri se-Kota Probolinggo.
Tahapan selanjutnya adalah pengambilan token SPMB pada tanggal 17-20 Juni 2025, diikuti dengan pendaftaran jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi pada tanggal yang sama.
Setelah pendaftaran, akan dilakukan pengumuman hasil SPMB jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi pada tanggal 23 Juni 2025. Kemudian, pendaftaran jalur domisili akan dilakukan pada tanggal 24-27 Juni 2025 untuk jenjang SD dan 1-4 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
Pengumuman hasil SPMB jalur domisili akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 untuk jenjang SD dan 7 Juli 2025 untuk jenjang SMP. Tahapan terakhir adalah daftar ulang, yang akan dilakukan pada tanggal 1-4 Juli 2025 untuk jenjang SD dan 8-11 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
Setelah itu, akan dilakukan masa pengenal lingkungan sekolah, yang akan dilakukan pada tanggal 14-26 Juli 2025 untuk jenjang SD dan 14-16 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
Setelah itu, akan dilakukan masa pengenal lingkungan sekolah, yang akan dilakukan pada tanggal 14-26 Juli 2025 untuk jenjang SD dan 14-16 Juli 2025 untuk jenjang SMP.
Dengan demikian, SPMB 2025 di Kota Probolinggo diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap bahwa proses penerimaan murid baru dapat dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga dapat memilih calon murid yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” harap Fauzi.













