Menu

Mode Gelap
Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020 Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement

Uncategorized

Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo

badge-check


					Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Perbesar

Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo

Oleh; Mahmud Toheruddin

Kabar mengenai perbaikan jalan secara swadaya oleh warga Desa Brani Kulon, Brani Wetan, dan Maron Wetan di Kabupaten Probolinggo bak pisau bermata dua. Di satu sisi, kita melihat heroisme warga yang luar biasa. Di sisi lain, fenomena ini adalah tamparan keras bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama pembangunan infrastruktur.

Pemandangan warga yang harus merogoh kocek pribadi untuk menambal jalan rusak adalah sebuah anomali birokrasi yang memalukan. Di saat narasi pembangunan terus digemborkan, realita di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat dipaksa mengambil alih tugas negara.

 

Kegagalan Fungsi dan Pengabaian Mandat Konstitusi Jalan adalah urat nadi ekonomi. Namun, ketika masyarakat terpaksa menjadi tukang tambal jalan mandiri, itu adalah sinyal keras bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo sedang mengalami kelumpuhan fungsi. Hal ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan), Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mutlak:

Pasal 16 ayat (1): “Pemerintah daerah kabupaten mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten.”

Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur tanggung jawab pemerintah atas keselamatan warga:

Pasal 24 ayat (1): “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Pasal 273: Mengatur sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Jika masyarakat sampai harus berswadaya, bukankah ini bukti nyata bahwa skala prioritas pemerintah tidak berpihak pada kebutuhan dasar warga? Apakah anggaran daerah habis terserap untuk birokrasi, atau memang ada pembiaran sistemik yang membuat perbaikan hanya menjadi janji manis tahunan?

Menunggu Antrean di Tengah Kebutuhan Mendesak. Pertanyaan besar bagi para pemangku kebijakan adalah. Sampai kapan masyarakat harus menunggu giliran?

Ekonomi lokal di wilayah Kecamatan Maron tidak bisa berhenti menunggu kebijakan yang lamban. Setiap lubang di jalan tersebut bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan hambatan mobilitas, risiko kecelakaan, dan beban ekonomi tambahan bagi warga. Menganggap perbaikan jalan sebagai antrean administratif semata adalah bentuk pengabaian terhadap hak rakyat atas pelayanan publik yang layak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sentilan untuk Kebijakan yang “Bisu”

Aksi gotong royong ini jangan hanya dilihat sebagai kearifan sosial. Ini adalah protes diam dari masyarakat yang sudah lelah menunggu. Kita tidak bisa terus membungkus kelalaian pemerintah dengan kata gotong royong. Gotong royong untuk membangun fasilitas umum adalah kemuliaan, tetapi gotong royong untuk menambal kewajiban pemerintah adalah bukti kegagalan tata kelola.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus segera melakukan. 

Transparansi Anggaran & Jadwal. Jelaskan secara terbuka kriteria prioritas pembangunan. Mengapa desa-desa ini terabaikan dari survei lapangan?

Pertanggungjawaban Publik. Masyarakat berhak tahu ke mana pajak dan retribusi yang mereka bayar dialokasikan, jika untuk urusan keselamatan di jalan saja mereka harus urunan sendiri.

Lampu Kuning bagi Pemerintah Daerah

Pembangunan yang hakiki bukan tentang seberapa megah proyek baru yang diresmikan, melainkan seberapa sigap pemerintah merawat apa yang sudah ada. Jika instansi terkait tidak mampu hadir saat warga membutuhkan, masihkah struktur pemerintahan ini relevan bagi masyarakat Maron?

Apresiasi setinggi-tingginya milik warga. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, fenomena ini adalah lampu kuning. Jangan biarkan rakyat berjalan sendirian sementara pemangku nya duduk manis di balik meja. Gunakan anggaran untuk kepentingan yang menyentuh kulit rakyat, bukan untuk proyek-proyek seremonial yang minim manfaat.

Sebab, rakyat membayar pajak bukan untuk membeli semen dan koral sendiri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

30 April 2026 - 12:10 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation

30 April 2026 - 11:08 WIB

Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

30 April 2026 - 10:52 WIB

Best Gold IRA Companies of 2020

30 April 2026 - 09:40 WIB

Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement

30 April 2026 - 09:07 WIB

Trending di Uncategorized
error: