Prabowo-Gibran Dapat Surat Himbauan Dari Bawaslu, Ini Pelanggaran Yang Dilakukan - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Skandal Pertalite Probolinggo: DPRD Desak Pemeriksaan Segera Atasi  Garda Bangsa Panen Edamame di Lereng Argopuro, Dorong Petani Probolinggo Masuk Pasar Ekspor Aksi Gila Gengster di Probolinggo, Dua Pemuda Jadi Sasaran Amukan Tengah Malam Kyai Ahmad Ubaidillah Nahkodai FKDT Kabupaten Probolinggo Lima Tahun ke Depan Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025 NU dan Muhammadiyah Kompak Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Nasional

Prabowo-Gibran Dapat Surat Himbauan Dari Bawaslu, Ini Pelanggaran Yang Dilakukan

badge-check


					Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ig @prabowo) Perbesar

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ig @prabowo)

SUARARAKYATINDO.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 perihal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Peserta pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu tidak memanggil Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 lantaran laporannya dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kalau sejauh ini, laporan yang masuk ke Bawaslu memang kami harus nyatakan tidak terpenuhi syarat formil materil,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Apdesi melakukan pelanggaran lantaran diduga mendukung Prabowo-Gibran dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menjelaskan para pihak dalam acara tersebut melanggar undang-undang tentang desa.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu para kepala desa dan para perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 29 huruf b dan pasal 51 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tutur Reki dalam keterangannya.

Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Desa Bersatu terdiri dari Apdesi, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

7 November 2025 - 19:08 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

6 November 2025 - 18:10 WIB

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif

5 November 2025 - 17:35 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

16 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus Rekor Baru di Semester II-2025

28 September 2025 - 19:32 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025
Trending di Nasional
error: