SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Dua keputusan penting sekaligus diumumkan Presiden Prabowo Subianto: amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keduanya resmi mendapatkan pengampunan hukum atas kasus pidana yang menjerat, setelah DPR RI menyetujui usulan tersebut dalam pertimbangan resmi kenegaraan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam. Ia didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
“DPR telah memberikan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong, serta amnesti kepada Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Menurut penjelasan Menteri Hukum Supratman, Hasto termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden. Mereka berasal dari berbagai kasus, termasuk perkara suap, pelanggaran pemilu, dan perintangan penyidikan.
“Hasto termasuk dalam usulan resmi yang kami ajukan ke Presiden, bersama 1.116 narapidana lainnya, setelah melalui proses verifikasi dan uji publik,: jelas Supratman.
Seperti diketahui, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam skandal jual-beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang dinilai merugikan negara hingga Rp 194,7 miliar.
Namun, karena dinilai kooperatif, sopan di persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi, permohonan abolisi terhadapnya dikabulkan Presiden.
“Proses abolisi dilakukan sesuai mekanisme, dengan pengusulan resmi oleh Menteri Hukum dan persetujuan DPR,” ujar Supratman.
Berbeda dengan amnesti yang menghapus pidana dan pemidanaan atas perbuatan tertentu, abolisi menghapus proses hukum terhadap pelaku. Dengan demikian, catatan pidana Tom Lembong dinyatakan selesai tanpa menjalani masa hukuman.
Pemberian amnesti dan abolisi dalam waktu bersamaan terhadap dua tokoh yang berada dalam poros politik berbeda menimbulkan berbagai tafsir.
Sebagian menilai langkah ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik nasional, sementara yang lain mempertanyakannya dari perspektif konsistensi penegakan hukum.
Namun yang jelas, keputusan tersebut menandai penggunaan penuh hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Kini, sorotan publik tertuju pada bagaimana kedua tokoh tersebut melanjutkan langkahnya di ranah politik dan publik, setelah resmi lepas dari jeratan hukum.













