SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah mencapai putusan akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi keduanya.
Namun, putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari pegiat antikorupsi. Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat besarnya nilai barang bukti dalam kasus ini.
“Dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini, sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak kepala OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo serta keluarga mantan bupati yang turut terlibat,” ungkap Samsudin, Rabu (19/2).
Menurutnya, banyak pejabat di Pemkab Probolinggo yang menerima serta menguasai hasil gratifikasi dan TPPU selama Puput dan Hasan masih menjabat.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat terkait.
“Kami mendesak KPK untuk tidak berhenti di dua terpidana ini saja. Ada banyak OPD yang diduga kuat menerima hasil gratifikasi dan TPPU. Jika dalam waktu dekat tidak ada tersangka baru, maka patut diduga ada intervensi dalam proses hukum ini,” tegas Samsudin.
Ia juga membandingkan vonis ini dengan kasus jual beli jabatan Pj Kades yang melibatkan barang bukti ratusan juta rupiah, tetapi pelakunya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
“Vonis kasus dengan barang bukti sekian ratus miliar justru lebih ringan. Ini sangat jomplang,” katanya..
Samsudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika KPK tidak segera menetapkan tersangka baru.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tukasnya.