SUARARAKYATINDO.COM- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai Soal Jabatan Gubernur Karena tidak efektif. Hal itu langsung di respon oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi, mengatakan bahwa usulan itu saya terima, akan tetapi harus ada pengkajian yang mendalam. Sebab, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam.
Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi, oleh sebab itu kita perlu melakukan kajian terlebih dahulu.
“Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan,” kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).
Semua perlu di kaji, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, pertimbangan-pertimbangan seperti itu juga kita fikirkan bersama, agar menemukan kemufakatan bersama.
“Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya bupati, walikota juga terlalu jauh. Time of control-nya harus dihitung,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.
“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten dan Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1/2023).
“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi akan menampung usulan Cak Imin agar jabatan gubernur di Indonesia dihapuskan dengan mengacu pada konstitusi yang berlaku.
Anak buah Tito Karnavian itu mengatakan pembahasan soal usulan itu tak hanya bahas oleh Kemendagri semata, melainkan oleh banyak pihak.
Namun usulan Cak Imin tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah partai politik seperti PDIP hingga PAN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.
Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.
Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, Rifqi berujar gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya.