Menu

Mode Gelap
Containere Modulare: O Soluție Avantajoasă și Eficientă Cabina de paza: Un scut indispensabil pentru securitatea ta Transferring Your 401(Ok) To Gold: A Comprehensive Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Containerul de Pază: O Soluție Eficientă și Sigură de Supraveghere Case Modulare: O Soluție Inovatoare și Eficientă pentru Viitor

Nasional

Respon Jokowi Terkait Usulan Cak Imin Terhadap Penghapusan Jabatan Kepala Daerah

badge-check


					Muhaimin Iskandar berfoto bersama dengan presiden Jokowi. (Foto: Ig @cakiminnow) Perbesar

Muhaimin Iskandar berfoto bersama dengan presiden Jokowi. (Foto: Ig @cakiminnow)

SUARARAKYATINDO.COM- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai Soal Jabatan Gubernur Karena tidak efektif. Hal itu langsung di respon oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi, mengatakan bahwa usulan itu saya terima, akan tetapi harus ada pengkajian yang mendalam. Sebab, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam.

Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi, oleh sebab itu kita perlu melakukan kajian terlebih dahulu.

“Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan,” kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

Semua perlu di kaji, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, pertimbangan-pertimbangan seperti itu juga kita fikirkan bersama, agar menemukan kemufakatan bersama.

“Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya bupati, walikota juga terlalu jauh. Time of control-nya harus dihitung,” tambah Jokowi.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur tidak efektif.

“Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten dan Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1/2023).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” imbuh dia.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi akan menampung usulan Cak Imin agar jabatan gubernur di Indonesia dihapuskan dengan mengacu pada konstitusi yang berlaku.

Anak buah Tito Karnavian itu mengatakan pembahasan soal usulan itu tak hanya bahas oleh Kemendagri semata, melainkan oleh banyak pihak.

Namun usulan Cak Imin tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah partai politik seperti PDIP hingga PAN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dia mengungkap sejumlah alasan terkait hal itu.

Kedua, kata dia, gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang memiliki otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. Dalam NKRI, kata Rifqi, pemerintah pusat perlu memiliki kepanjangan tangan untuk mengontrol daerah-daerah atau pemerintahan di bawahnya.

Ketiga, dalam konvensi ketatanegaraan, Rifqi berujar gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Mereka memiliki otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika di daerahnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trending di Nasional
error: