Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo Terkait Guru Yang Menjadi Penyelenggara Pemilu

×

Respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo Terkait Guru Yang Menjadi Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini
Respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo Terkait Guru Yang Menjadi Penyelenggara Pemilu
KPU Bawaslu Kabupaten Probolinggo Rapat Kordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Bagi Pendaftar yang menjadi anggota badan Adhoc dari sejak pendaftaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mendapatkan Respon dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.

Fathur Rozi Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa ketika para guru sudah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu Harus Tidak ada yang dirugikan.

Example parallax

“Guru harus merefleksikan tentang berbagai macam aturan tentang beban kerja, jam kerja dan kinerjanya, sehingga mereka yang menjadi penyelenggara pemilu diberikan arahan agar tidak ada unsur yang dirugikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jumat 3/2/2023.

Baca Juga:  Antisipasi Kepadatan Kendaraan Arus Mudik 2024, Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Difungsionalkan

Sebanyak 72 guru yang menjadi penyelenggara pemilu mendapat arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib.

“Kami memberikan arahan, salah satunya berkaitan dengan beban kerja guru sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tuturnya.

Pada pasal 35 ayat 2 dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

“Saya berharap guru baik dari ASN, GTT maupun PTT yang aktif dalam panitia adhoc penyelenggara pemilu harus memenuhi tugas utama sebagai guru dan bekerja secara profesional dalam penyelenggara pemilu,” katanya.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Memperingati Hari Bhayangkara ke-76

Ia juga meminta koordinator wilayah dan para kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk memantau kinerja para guru yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

“Apabila ditemukan penyalahgunaan waktu, kesempatan dan merugikan pihak baik bagi Dinas Pendidikan maupun KPU, maka akan dievaluasi kinerja-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan guru yang menjadi penyelenggara pemilu sebaiknya melaksanakan kegiatan di luar jam mengajar, sehingga antara profesi-nya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal.

“Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat maupun pertemuan di badan adhoc pada saat jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar,” katanya.