Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Roy Suryo Menggunggah stupa Candi Borobudur Menyerupai Jokowi

×

Roy Suryo Menggunggah stupa Candi Borobudur Menyerupai Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Menggunggah stupa Candi Borobudur Menyerupai Jokowi
Mantan Menpora Roy Suryo akhirnya juga di laporkan Polda Metro Jaya. Foto; Tribunnews

SUARARAKYATINDO.COM – Mantan Menpora Roy Suryo akhirnya juga di laporkan Polda Metro Jaya. Pasalnya, Roy Suryo sudah menyampaikan permintaan maaf di akun Twitternya @KRMTroySuryo2.

Sebelumnya, Roy Suryo mengakui kesalahan itu, setelah menggunggah meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi di akun Twitternya.

Example parallax

“Sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia saya mohon izin saya mohon maaf kalau ini terjadi kegaduhan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/6/2022).

Roy mengeklaim dirinya bukan orang yang pertama mengunggah meme tersebut. Menurutnya, unggahan tersebut bukan soal meme melainkan terkait naiknya harga tiket masuk candi.

Baca Juga:  Menang Segera Mengeluarkan Surat Edaran Terkait ASN Dilarang Buka Bersama, Intip Persoalannya

“Satu saya bukan uploader pertama. Kedua postingan saya terkait dengan naiknya tiket,” ujar Roy.

Politisi Demokrat itu juga menegaskan, unggahan tersebut tak bermaksud menyinggung umat Buddha. Dia berharap polemik tak diperpanjang.

“Tidak ada kata kata saya dalam postingan itu yang menyentuh umat Buddha atau menyentuh agama. Tidak ada kata kata saya di situ yang menyentuh seseorang. Yang saya komentari di dalam postingan itu adalah kreativitas netizen,” tandasnya.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo Meninggal Karena Penyakit Paru-paru

Roy sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan 3 akun medsos yang diduga mengedit stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, ketiga akun yang tak disebutkan identitasnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.