SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah satu persatu rumah politisi Gerindra di Kabupaten Probolinggo terkait dugaan suap dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim.
Rumah Jon digeledah Selasa (9/7/2024) pekan lalu selama 3-4 jam. Sementara rumah Mahrus digeledah dua hari kemudian. Yaitu, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 tersangka melalui aplikasi pesan WhatsApp pada 16/7/2024. Hal itu terbongkar saat Salah satu bagiannya, menyebut nama-nama tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah itu.
Surat panggilan yang bocor itu diduga dokumen milik KPK. Sebab, di akhir dokumen ada tanda tangan Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK pada 8/7/2024.
Sejumlah nama disebutkan dalam dokumen itu sebagai tersangka. Di antaranya, Moch Mahrus, bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo. Saat ini, Mahrus juga menjadi caleg terpilih DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Dapil 3 Pasuruan-Probolinggo.
Nama lain yang disebut sebagai tersangka adalah Jon Junaidi, mantan ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Dia juga wakil ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini.
Dalam dokumen yang tersebut itu disebutkan, dua politisi Partai Gerindra tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Anwar Sadad yang tak lain wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.