SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Emha Law Office angkat bicara dan bersedia memberi bantuan hukum kepada kader PMII Probolinggo, Abdul Razak.
Buntut laporan tersebut, ditujukan kepada Abdul Razak selaku Ketua II Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo terus bergulir, sehingga membuat advokat Probolinggo merasa terpanggil.
Pimpinan Kantor Advokat Emha Law Office, Mohammad Holilullah mengatakan, pihaknya merasa terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap mahasiswa yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan itu merupakan bentuk panggilan profesi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.
Dalam hal ini, kata Holil, memberikan bantuan hukum adalah wajib bagi yang tidak mampu. Kategori Tidak mampu ini bukan berarti harus miskin.
“Seperti mahasiswa ini kan belum ada kerjaan. Dari situ kami merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum,” katanya, Sabtu (17/6/2023).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo Abdul Razak, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.