Uncategorized

Selamat Datang Dinasti Jokowi, Loyalis Ganjar Sebut MK Gagal Jaga Marwah

×

Selamat Datang Dinasti Jokowi, Loyalis Ganjar Sebut MK Gagal Jaga Marwah

Sebarkan artikel ini
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

SUARARAKYATINDO.COM – Seorang loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus memberikan pandangannya yang tajam terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK gagal menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak konstitusi yang independen. “MK gagal menjaga marwahnya sebagai penegak konstitusi,” tulis Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (22/4/2024).

Ia mengkritik bahwa MK hanya menjadi alas kaki bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. “MK hanya sekadar alas kaki bagi Jokowi dan keluarganya, juga para geng koruptor dan oligarki yang tamak,” sambungnya.

Selain itu, Jhon juga menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang, menyebutnya sebagai akhir dari etika, demokrasi, dan keadilan.

Baca Juga:  AHIRNYA KYLIAN MBAPPE BERTAHAN DI PSG, INI DIA RINCIAN KONTRAKNYA YANG FANTASTIS . 

Dia menyampaikan bahwa Indonesia sekarang menghadapi “selamat tinggal” pada nilai-nilai tersebut, sambil menyambut “selamat datang” pada era Neo Orde Baru, Dinasti Jokowi, dan tenggelamnya demokrasi di Indonesia.

“Selamat tinggal etika, selamat tinggal demokrasi, selamat tinggal keadilan. Selamat datang Neo Orde Baru, Selamat datang Dinasti Jokowi, Selamat tenggelam demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Baca Juga:  Muhaimin Iskandar Figur Kuat Dampingi Prabowo di Pilpres, Simak Kata Pengamat

“Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI.

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

error: Content is protected !!