Menu

Mode Gelap
Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor Heart Health Program: Discover Ways to Reverse Heart Disease & Problems Naturally Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Uncategorized

Selamat Datang Dinasti Jokowi, Loyalis Ganjar Sebut MK Gagal Jaga Marwah

badge-check


					Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Perbesar

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

SUARARAKYATINDO.COM – Seorang loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus memberikan pandangannya yang tajam terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK gagal menjaga marwahnya sebagai lembaga penegak konstitusi yang independen. “MK gagal menjaga marwahnya sebagai penegak konstitusi,” tulis Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (22/4/2024).

Ia mengkritik bahwa MK hanya menjadi alas kaki bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. “MK hanya sekadar alas kaki bagi Jokowi dan keluarganya, juga para geng koruptor dan oligarki yang tamak,” sambungnya.

Selain itu, Jhon juga menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang, menyebutnya sebagai akhir dari etika, demokrasi, dan keadilan.

Dia menyampaikan bahwa Indonesia sekarang menghadapi “selamat tinggal” pada nilai-nilai tersebut, sambil menyambut “selamat datang” pada era Neo Orde Baru, Dinasti Jokowi, dan tenggelamnya demokrasi di Indonesia.

“Selamat tinggal etika, selamat tinggal demokrasi, selamat tinggal keadilan. Selamat datang Neo Orde Baru, Selamat datang Dinasti Jokowi, Selamat tenggelam demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI.

Dalam pembacaan putusan itu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Heart Health Program: Discover Ways to Reverse Heart Disease & Problems Naturally

19 April 2026 - 07:02 WIB

Post By @mindbodybydoc · 1 Video

18 April 2026 - 18:46 WIB

Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat

18 April 2026 - 17:11 WIB

Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual

17 April 2026 - 15:11 WIB

The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships

17 April 2026 - 10:41 WIB

Trending di Uncategorized
error: