Yogyakarta

Sembilan Rekomendasi  Pertemuan JNPK-NU Yang ke- II, Yogyakarta

6
×

Sembilan Rekomendasi  Pertemuan JNPK-NU Yang ke- II, Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Sembilan Rekomendasi  Pertemuan JNPK-NU Yang ke- II, Yogyakarta
Saat melakukan pertemuan di daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Sangat di sayangkan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini, sebab mulai mengambil sikap yang menyalahi aturan yang berlaku, dari mulai pembekuan, pemecatan dan likuidasi struktur pengurus NU di bawah.

Tak hanya itu, dari pendiaman dalam menyikapi dan menangani isu-isu krusial nasional, pernyataan elit PBNU yang sering memancing kegaduhan dan konflik horisontal, kontroversi penerimaan konsesi tambang, penolakan terhadap Pansus Haji oleh DPR RI, serta hasratnya untuk mengambil alih Parpol tertentu sehingga menimbulkan perselisihan, dan lain sebagainya.

Dengan hal itu,  kami warga Nahdliyyin kultural yang tergabung dalam komunitas Jaringan Nahdliyyin Pengawal Khitthah Nahdlatul Ulama (JNPK-NU) merasa prihatin yang sangat mendalam, serta merasa perlu untuk menyatakan sikap, yang didasari nilai-nilai dasar Qanun Asasi, Khitthah Nahdliyah dan AD/ART yang menjadi konstitusi Nahdlatul Ulama.

Sebagai Ormas diniyah-ijtima’iyyah, NU seharusnya fokus dan khidmah untuk kemaslahatan umat, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan terutama agama. Politik praktis adalah ranah partai politik yang seharusnya tidak dimasuki oleh PBNU, sebagaimana mandat Khittah NU hasil Muktamar 1984.

Adapun pernyataan sikap JNPK-NU sebagai berikut:

1. Menghimbau semua pihak, terutama PBNU, menjaga Ukhuwah Nahdliyyah dan Ukhuwan Wathaniyah dalam menyelesaikanberbagai permasalahan yang dihadapi;

2. Meminta PBNU kembali meneguhkan Khitthah dan menguatkan kembali posisinya sebagai kekuatan Civil Society yang independen.

3. Meminta PBNU segera menghentikan tindakan penyulut konflik di antara sesama warga Nahdliyyin;

4. Mendorong PBNU mengevaluasi arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi sehingga bisa sejalan mandat konstitusi Organisasi (qonun asasi dan AD/ART);

5. Memohon PBNU meluruskan penyimpangan sejarah dan merawat makam-makam pendiri NU;

6. Mempertanyakan kebijakan larangan menarik iuran warga (‘ianah syahriah), karena telah diatur dalam AD/ART;

7. Mendorong PBNU membangun ekonomi kerakyatan demi kemandirian ekonomi, tanpa bergantung pada politik ekonomi kekuasaan; termasuk dengan menerima konsesi tambang Batubara, suatu industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan berpotensi konflik sosial;

8. Memohon kepada PBNU untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dengan mendukung Pansus Haji DPR RI, sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku;

9. Berharap PBNU lebih memperhatikan masalah-masalah keummatan daripada politik kekuasaan, agar marwah ke-NU-an kembali terjaga sebagai Ormas sosial keagamaan.

Demikian pernyataan sikap JNPK-NU sebagai respon terhadap perkembangan NU saat ini.

Jogjakarta, 11 Agustus 2024

JNPK-NU:

1. Imam Baehaqi
2. Mustafid
3. Nur Kholiq Ridwan
4. Hasan Basri
5. Aguk Irawan
6. Ismahfudi
7. KH. Abdul Muhaimin
8. Zuhdi Abdurrahman
9. Mathori a. Elwa
10. Hindun
11. ⁠Yaqin
12. KH Marzuki Kurdi
13. KH. Imam Aziz
14. Mustagfiroh Rahayu
15. Siti Amirotus Sholihah
16. Janet Nur Jannah
17. Titi Fatihah
18. Arifudin
19. Ichwan
20. Ahmad Solehudin
21. Hidayatut Thoyyibah
22. Dimyati
23. Sabar Imron
24. Yusuf Anas
25. Abdul Waidl
26. Imam Nawawi
27. Aris Anwar
28. Imron Rosyadi
29. Hasan Basri
30. Luthfi Rahman
31. A. Maulani
32. Nuruddin Amin

error: Content is protected !!