SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta – Pengacara Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 8 September 2025.
Pakar telematika Roy Suryo menilai langkah hukum ini berpotensi membuka “kotak pandora” soal riwayat pendidikan sekaligus keaslian ijazah putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Menurut Roy, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata keabsahan dokumen, tetapi juga kesesuaiannya dengan syarat pencalonan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf r, yang mewajibkan calon presiden atau wakil presiden minimal berijazah SMA atau sederajat.
“Selanjutnya KPU harus memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah atau instansi penerbit,” ujar Roy dalam keterangan tertulis yang disebarkan melalui WhatsApp, Jumat (5/9).
Kronologi Pendidikan
Roy kemudian memaparkan kronologi pendidikan Gibran yang disebut masih menyimpan banyak simpang siur. Gibran tercatat menempuh pendidikan di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Solo (1993–1999) dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Solo (1999–2002).
Namun, jenjang sekolah menengah atasnya dinilai tidak jelas. Ada yang menyebut ia bersekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura (2002–2005), sementara informasi lain menyatakan Gibran pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo, lalu pindah ke SMK Kristen Solo.
Untuk pendidikan tinggi, Gibran sempat disebut lulusan Management Development Institute of Singapore (MDIS), namun ijazahnya diterbitkan oleh University of Bradford, Inggris. Data berbeda juga pernah mencatat dirinya menempuh studi di University of Technology Sydney (UTS), Australia. Belakangan diketahui, di UTS Gibran hanya mengikuti Program InSearch, yaitu kursus persiapan atau matrikulasi, bukan program sarjana ataupun magister.
Kejanggalan Ijazah
Roy juga menyoroti adanya surat penyetaraan InSearch UTS setara SMK yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019, atau 13 tahun setelah masa pendidikan Gibran di Australia pada 2006. Selain itu, ia menyebut MDIS Singapura sudah tidak lagi berafiliasi dengan University of Bradford, tempat ijazah Gibran diterbitkan.
“Perubahan dan ketidak konsistenan data pendidikan ini menimbulkan pertanyaan serius, terlebih jika dikaitkan dengan syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Roy.
Sidang perdana perkara ijazah Gibran akan menjadi sorotan publik, mengingat potensi dampaknya bukan hanya pada legitimasi pribadi sang wakil presiden, tetapi juga pada integritas proses pemilu ke depan.