Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Nasional

Sigap! Kemenaker Akan Menindak Tegas Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR

badge-check


					Menteri Ketenagakerjaan saat mengisi Sambutan. (Foto: ig @idafauziyahnu) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan saat mengisi Sambutan. (Foto: ig @idafauziyahnu)

SUARARAKYATINDO.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.368 aduan dari buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah memerintahkan para kepala dinasnya untuk menindaklanjuti pengaduan dari Posko THR Kemenaker. Baik bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau membayar tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai arahan Bu Menteri, semua akan ditindaklanjuti. Hari Senin Ibu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua Kepala Dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

Indah menyebut, para kelapa dinas akan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker 2023. Mencari tahu alasan dan sebab-musbab tidak membayarkan THR pegawai.

“Setiap daerah turun dan menindak data yang terkumpul, yang enggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka enggak mau bayar,” katanya.

Kemenaker akan memeriksa kondisi kesehatan perusahaan yang diadukan. Kalau terbukti ada yang mampu membayarkan THR tetapi tidak melakukan kewajibannya, maka akan ada sanksi tegas yang dilakukan pemerintah.

“Kalau terbukti mampu, nanti akan kita adakan tindakan,” kata dia.

Sebaliknya, bagi perusahaan yang ternyata tidak mampu membayar THR, mereka akan diminta membuat surat pernyataan. Tentunya hal ini dilakukan setelah Kemnaker melakukan verifikasi laporan keuangan dan berbagai data pendukung lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: