Menu

Mode Gelap
Natural Hormone Replacement Therapy Understanding Gold Belief IRAs: A Complete Information to Investing In Treasured Metals Rolling Over Your 401(k) To Treasured Metals: A Complete Information Understanding IRA Authorised Gold Bars: A Comprehensive Study The Rise of Sugar Daddy Websites In Houston: A Case Research Protected On-line Gold Purchases: A Comprehensive Examine

Daerah

Soroti Infrastruktur Jalan, Masyarakat Kepulauan Kangean Gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan

badge-check


					Soroti Infrastruktur Jalan, Masyarakat Kepulauan Kangean Gugat Bupati Sumenep ke Pengadilan Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Sumenep, Masyarakat Kepulauan Kangean, yang diwakili oleh Kirwan, Syafril Huda, dan Muhammad Anwarul Hidayat, resmi melayangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait kondisi jalan rusak di wilayah mereka.

Surat tersebut diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep pada Jumat (21/3/2025).

Surat notifikasi ini menjadi langkah awal sebelum masyarakat menempuh jalur hukum guna menuntut tanggung jawab pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan.

Syafril Huda menegaskan bahwa Pemkab Sumenep telah lalai dalam pembangunan jalan, terutama pada jalur Desa Pabian–Kangayan serta Kalinganyar–Panangger, yang sudah lama mengalami kerusakan parah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan di dua poros ini rusak berat dan sering menyebabkan kecelakaan. Jika tidak segera diperbaiki, kerugian masyarakat akan semakin besar. Kami memberikan peringatan kepada pemerintah agar segera bertindak,” ujar Syafril.

Senada dengan Syafril, Kirwan juga menyoroti kelalaian Pemkab Sumenep yang dinilai abai terhadap hak masyarakat dalam memperoleh infrastruktur layak.

Ia menegaskan bahwa kondisi jalan yang buruk telah merugikan warga selama bertahun-tahun.

“Masyarakat Kangean terpaksa melewati jalan yang bahkan hewan pun enggan melintas. Ini jelas bentuk kelalaian pemerintah. Sesuai Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, pemerintah wajib menyediakan jalan yang layak dan aman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kirwan dan Syafril menegaskan bahwa jika dalam 14 hari tidak ada respons konkret dari pemerintah berupa tindakan perbaikan, mereka akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika Bupati Sumenep tidak menunjukkan itikad baik dalam dua minggu ke depan, kami akan melayangkan gugatan resmi,” jelasnya.

“Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang setara bagi masyarakat Kepulauan Kangean, yang juga bagian dari Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Kini, masyarakat Kepulauan Kangean menanti langkah konkret dari Pemkab Sumenep untuk menjawab tuntutan mereka dan mengakhiri derita akibat jalan rusak yang telah lama mereka alami.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: