Menu

Mode Gelap
The Rise of Private Plane Flights: A Brand new Era In Air Travel Buying Gold Online within The USA: A Comprehensive Guide Mengolah Data Paito SGP untuk Menemukan Pola yang Lebih Konsisten Natural Hormone Replacement Therapy Understanding Gold Belief IRAs: A Complete Information to Investing In Treasured Metals Rolling Over Your 401(k) To Treasured Metals: A Complete Information

Daerah

Sound Horeg Haram Lagi Hukumnya, Ini Versi KH Muhibbul Aman Aly

badge-check


					KH Muhibbul Aman Aly pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan . (Foto: Instagram: derek.kiai) Perbesar

KH Muhibbul Aman Aly pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan . (Foto: Instagram: derek.kiai)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Sound horeg kini menjadi perhatian lebih dari kalangan tokoh agama. salah satu yang merespon adalah Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan yang mengharamkan Sound Horeg.

Keputusan ini diumumkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada 1 Muharram 1447 H dan telah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Sound horeg merujuk pada penggunaan sound system berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam hajatan, konvoi, hingga pesta rakyat dengan dentuman musik keras.

Penggunaan sound horeg belakangan ini menuai polemik karena dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat dan sering dikaitkan dengan aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan.

KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menjelaskan bahwa fatwa haram ini tidak hanya didasarkan pada tingkat kebisingan, tetapi juga karena sound horeg kini sudah identik dengan simbol kegiatan maksiat.

“Bukan sekadar soal suara keras. Sekarang disebut ‘sound horeg’, bukan lagi sound system. Ia telah menjadi simbol syiar orang-orang fasik (syi’âr fussâq), identik dengan joget tidak senonoh, percampuran bebas, dan bahkan minuman keras,” ujarnya

Keputusan Ponpes Besuk mendapat dukungan kuat dari MUI Jatim. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai bahwa fatwa tersebut sudah tepat secara fikih.

“Dari MUI Jawa Timur sepakat, dan secara hukum sudah tepat. Sound horeg lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding manfaat. Rumah bisa retak karena getarannya, belum lagi moral masyarakat yang rusak,” kata KH Ma’ruf

Fatwa ini juga disertai dengan seruan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman lingkungan dan menolak budaya pesta berlebihan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ponpes Besuk berharap pemerintah daerah turut mempertimbangkan regulasi yang sejalan dengan prinsip syariat.

“Kami tidak menunggu ada pelarangan dari pemerintah. Jika sudah mudarat dan jelas-jelas digunakan untuk maksiat, maka hukumnya haram mutlak,” tegas KH Muhibbul.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: