SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan MUZ (31 tahun) warga Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka pencabulan terhadap Melati (14 tahun) yang masih sepupu dari istrinya sendiri.
Kelakuan bejat yang dilakukan MUZ ini berani memacari korban Melati dan berjanji akan memberikan mobil jika mau menikah dengannya.
Namun, MUZ justru melarikan korban selama 3 (tiga) hari ke sebuah penginapan di Kota Probolinggo dan mencabuli korban. Tidak hanya mencabuli, MUZ juga melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, korban awalnya tidak jujur kepada orang tuanya perihal kepergiannya selama 3 hari. Namun sekitar bulan April 2024, kata Zainullah, korban akhirnya bercerita tentang perbuatan MUZ kepada korban.
“Fakta penyidikan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sehabis Maghrib, korban tidak ada di rumahnya. Dihubungi melalui Handphone tidak bisa. Sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 korban meminta dijemput oleh ayah korban dan MUZ di sebuah POM Bensin daerah Kecamatan Leces. Saat ditanya kemana saja oleh ayahnya, korban masih belum bisa jujur dan berbohong karena ada MUZ disitu,” terangnya.
Namun, lebih lanjut, 2 bulan kemudian tepatnya bulan April 2024, korban akhirnya jujur kepada orang tuanya bahwa saat 3 hari itu diajak pergi oleh MUZ, bukan bersama teman korban.
“Korban berterus terang kepada orang tuanya bahwa MUZ telah mencabuli korban beberapa kali dan melakukan kekerasan fisik yaitu menampar dan menendang korban. Kemudian MUZ menyuruh temannya untuk menjemput korban di penginapan dan dibawa ke rumah saudara MUZ di Klakah Lumajang. Kemudian mengantar ke POM bensin untuk dijemput oleh orang tua dan MUZ,” jelasnya.
Geram atas perbuatan MUZ, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Tidak butuh waktu lama, 6 (enam) hari paska laporan yaitu pada tanggal 02 Mei 2024, MUZ berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim.
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MUZ sebagai tersangka.