SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo – Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin nampaknya bersikeras tak bersalah atas putusan hakim perkara korupsi jual-beli jabatan kepada desa (kades) di lingkup Kabupaten Probolinggo.
Keduanya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), pada Selasa (20/06/2023), yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang perdana Pengajuan Kembali (PK) tersebut, Hasan dan Tantri didampingi penasihat hukum-nya Andono Kristanto dan Maulidiazeta Wiriardi.
Andono selaku Penasihat Hukum Hasan-Tantri mengatakan, pihaknya memang tidak memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, dalam PK kali ini pihaknya mengajukan petikan putusan yang dianggap sebagai bagian dari kekhilafan hakim atas perkara yang menyangkut kedua kliennya Hasan dan Tantri.
“Terkait kekhilafan hakim, mulai dari putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya kekhilafan hakim,” ujar Andono, Selasa (20/6).
Selain itu, Andono menjelaskan, bahwasannya ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim.
“Intinya ada salah penerapan hukum dalam perkara ini. Namun fakta persidangan, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dugaan suap ini dengan Hasan dan Tantri,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Hasan dan Tantri. Sehingga Hasan dan Tantri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual-beli jabatan Pj kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo.
“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2).
Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Yang membedakan, subsider yang ditambah menjadi 6 bulan kurungan sebagai pengganti jika tak membayar denda.
Perjalanan kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hasan dan Tantri ditangkap KPK di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.













