SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO- Tanda Tangan Pejabat Satpol PP diduga ada pemalsuan tanda tangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui lembaga keuangan berbasis teknologi (fintech) demi mendapatkan fasilitas pinjaman online.
Dugaan Tanda tangan pejabat satpol PP ini menyeret nama Mohammad Luthfie, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo. Nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam dokumen kerja sama antara instansi dengan PT Fidac Inovasi Teknologi, perusahaan fintech yang mengelola aplikasi kredit DUMI.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kerja sama apapun dengan pihak fintech. Dokumen apa itu, saya juga tidak tahu. Awalnya malah saya kira nama DUMI itu nama makanan atau permen,” ujar Luthfie kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Nama Dicatut untuk Dokumen Pinjol
Dugaan pemalsuan ini mengarah kepada Eka Sih Wibowo, pegawai yang disebut-sebut sebagai pelaku utama. Ia diduga membuat surat perjanjian kerja sama palsu dengan menggunakan kop surat dan stempel Satpol PP, lalu membubuhkan tanda tangan Mohammad Luthfie sebagai bentuk persetujuan fiktif.
Dokumen itu digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP. Berdasarkan data, besaran kredit yang diterima bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang.
“Awalnya saya tahu nama saya dicatut dari teman di Dinsos. Sepertinya surat itu dibuat agar seolah-olah saya memberi restu ASN untuk menerima kredit,” ungkap Luthfie.
Ia menambahkan, Eka Sih Wibowo telah dimintai klarifikasi di Aula Satpol PP. “Dia sepertinya bekerja sendiri. Surat itu pakai kop Satpol PP pula. Terlalu berani memang,” kata Luthfie, yang mengaku tidak tenang sejak kasus tersebut terungkap.






