Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Tarif Listrik 3.000 VA Akan Segera Naik, Kelas Bawah Jangan Khawatir

×

Tarif Listrik 3.000 VA Akan Segera Naik, Kelas Bawah Jangan Khawatir

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik 3.000 VA Akan Segera Naik, Kelas Bawah Jagan Khawatir
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera pastikan tarif listrik akan naik. Foto; Orami.co.id

SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera pastikan tarif listrik akan naik. Hal itu ditujukan hanya untuk pelanggan 3.000 VA ke atas. Sedangkan yang berlangganan dibawah 3.000 VA masih belum.

Kebijakan pemerintah itu sudah sangat adil, karena orang yang berlangganan 3.000 itu hanya untuk orang kaya. Jadi Jagan khawatir kelas bawah perihal tarif listrik.

Example parallax

Hal ini dilakukan mengingat harga energi dan komoditas yang telah melambung tinggi menyebabkan beban subsidi yang meningkat. Maka dari itu pemerintah masih membahas hal itu dan segera kebijakan itu akan terlaksana.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif listrik bagi orang kaya itu masih menunggu keputusan. Sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan penyesuaian tarif listrik dilakukan.

Baca Juga:  Keren! Bandara Banyuwangi Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian ESDM, Ini alasannya

“Tunggu sabar aja. Tunggu aja diputuskan. Itu kan untuk 3000 va ke atas,” kata Rida saat ditemui di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memberikan ancang-ancang untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Adapun rencana kenaikan tarif listrik untuk orang kaya juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, kenaikan ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.

Baca Juga:  Bupati Sumenep; Harus Menerapkan Pendidikan Tradisi dan Budaya Sejak Dini

“Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga,” ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022) bulan Kemaren.

Pemerintah pada dasarnya memang harus adil kepada segenap rakyat Indonesia. Sebab, pembedaan dalam tarif listrik itu memang perlu, agar perubahan yang dilakukan oleh negara Indonesia betul-betul merakyat.